Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan dari 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan, tercatat 3.621 berbentuk barang senilai Rp3,23 miliar dan 2.178 objek berbentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 4.220 laporan.
"Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar," ungkapnya dalam keterangan pers dikutip pada Kamis (1/1/2026). Budi merinci laporan disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau 32,3 persen dan 3.400 atau 67,7 persen dari Unit Pelaporan Gratifikasi yang ada di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Penerimaan laporan gratifikasi meningkat 20 persen dari tahun 2024, menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara semakin meningkat. Beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan berasal dari pemberian vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra saat hari raya atau pisah sambut, pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa termasuk dari pengurus desa. Gratifikasi juga berasal dari pemberian terima kasih pengguna layanan seperti perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah. Baca Juga : KPK Lepas Tangan, Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara Sumber lainnya berasal dari pemberian orang tua murid ke guru serta pemberian honor narasumber. Beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tugas dan fungsi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi. KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifikasi dari pihak perbankan. Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK terus mendorong BUMN khususnya Bank Himbara untuk mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Selain gratifikasi berbentuk umum, KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori, beragam mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum. Baca Juga : Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Nikel Konawe Utara Sebagai langkah mitigasi awal berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini. "KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas," pungkasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!


























