VOICE Indonesia
Nasional

80 Ribu Anak Kecanduan Judol, MPR Desak Perkuat Perlindungan di Ruang Digital

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi menampilkan seseorang berjaket hoodie mengoperasikan perangkat laptop dan telepon genggam dengan tampilan situs judi online serta pesan penipuan digital di layar monitor.
Ilustrasi menampilkan seseorang berjaket hoodie mengoperasikan perangkat laptop dan telepon genggam dengan tampilan situs judi online serta pesan penipuan digital di layar monitor.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah komprehensif, kolaboratif, dan masif guna mencegah paparan judi daring (online/judol) terhadap anak-anak dan remaja.

Langkah penyelamatan ini dinilai mendesak demi melindungi karakter serta masa depan generasi penerus bangsa.

Pernyataan tegas tersebut merespons data mutakhir dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang mengungkap bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring.

Angka yang memprihatinkan tersebut bahkan mencakup sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.

“Pencegahan paparan judol terhadap anak dan remaja harus segera dilakukan secara bersama dan masif. Ini bukan sekadar ancaman finansial, tetapi juga krisis pembentukan karakter generasi penerus bangsa,” ujar Lestari di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Lestari, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI, menjelaskan bahwa kecanduan judi daring berpotensi merusak mental anak karena mengikis pemahaman mereka tentang pentingnya proses, kerja keras, dan nilai-nilai kejujuran.

Sebagai strategi penanganan, ia mendorong penguatan literasi digital secara konsisten yang menyasar anak sekaligus orang tua sebagai benteng pertama di rumah.

Selain penegakan hukum yang agresif terhadap bandar dan sindikat, legislator bidang pendidikan dan kepemudaan ini meminta pemerintah segera mempublikasikan target-target terukur dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Ia juga menuntut realisasi cepat pusat pengaduan serta layanan rehabilitasi psikososial bagi anak-anak yang sudah telanjur menjadi korban.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam sebuah forum edukasi di Medan, Rabu (13/5/2026), menegaskan bahwa judi daring merupakan bentuk penipuan (scam) terstruktur yang dirancang agar pemainnya selalu kalah.

Meutya menyatakan penanganan judol tidak bisa hanya bergantung pada pemblokiran situs (takedown) oleh pemerintah, melainkan harus dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran kritis dari dalam keluarga dan komunitas. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.