
80 Ribu Anak Kecanduan Judol, MPR Desak Perkuat Perlindungan di Ruang Digital

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah komprehensif, kolaboratif, dan masif guna mencegah paparan judi daring (online/judol) terhadap anak-anak dan remaja.
Langkah penyelamatan ini dinilai mendesak demi melindungi karakter serta masa depan generasi penerus bangsa.
Pernyataan tegas tersebut merespons data mutakhir dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang mengungkap bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring.
Angka yang memprihatinkan tersebut bahkan mencakup sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
“Pencegahan paparan judol terhadap anak dan remaja harus segera dilakukan secara bersama dan masif. Ini bukan sekadar ancaman finansial, tetapi juga krisis pembentukan karakter generasi penerus bangsa,” ujar Lestari di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Lestari, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI, menjelaskan bahwa kecanduan judi daring berpotensi merusak mental anak karena mengikis pemahaman mereka tentang pentingnya proses, kerja keras, dan nilai-nilai kejujuran.
Sebagai strategi penanganan, ia mendorong penguatan literasi digital secara konsisten yang menyasar anak sekaligus orang tua sebagai benteng pertama di rumah.
Selain penegakan hukum yang agresif terhadap bandar dan sindikat, legislator bidang pendidikan dan kepemudaan ini meminta pemerintah segera mempublikasikan target-target terukur dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Ia juga menuntut realisasi cepat pusat pengaduan serta layanan rehabilitasi psikososial bagi anak-anak yang sudah telanjur menjadi korban.
Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam sebuah forum edukasi di Medan, Rabu (13/5/2026), menegaskan bahwa judi daring merupakan bentuk penipuan (scam) terstruktur yang dirancang agar pemainnya selalu kalah.
Meutya menyatakan penanganan judol tidak bisa hanya bergantung pada pemblokiran situs (takedown) oleh pemerintah, melainkan harus dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran kritis dari dalam keluarga dan komunitas. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



