VOICE Indonesia
Nasional

Soal Pemindahan Data WNI ke AS, Begini Penjelasan Istana!

Afifah - VOICEIndonesia.co
Soal Pemindahan Data WNI ke AS, Begini Penjelasan Istana!
Soal Pemindahan Data WNI ke AS, Begini Penjelasan Istana!
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada data pribadi milik warga negara Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah Amerika Serikat. Hal tersebut terkait kerja sama perdagangan digital dalam kesepakatan tarif impor antara kedua negara. Pernyataan itu disampaikan Mensesneg menanggapi pernyataan resmi Gedung Putih yang menyebutkan adanya komitmen dari Indonesia terkait pemindahan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat sebagai bagian dari penghapusan hambatan perdagangan digital. "Jadi pemaknaannya yang tidak benar. Bukan berarti kita akan menyerahkan data-data, apalagi data pribadi masyarakat Indonesia, ke pihak sana. Tidak," kata Prasetyo kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025). Menurut dia, kerja sama tersebut lebih kepada upaya untuk memastikan keamanan data yang dikumpulkan oleh platform digital milik perusahaan Amerika yang digunakan masyarakat Indonesia. Baca Juga: BKKBN Soroti Beban Ekonomi Pekerja Produktif, Desak Transformasi ke Sektor Formal  "Ada data-data yang harus dimasukkan, kita entry atau kita submit. Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut, yang itu bagian dari persyaratan saat kita melakukan submit di platform, tetap aman. Kerja samanya di situ," ujarnya. Prasetyo menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi data pribadi masyarakat. Hal ini ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. "Pemerintah tentu berkomitmen, apalagi ini menyangkut data pribadi. Kita sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi yang mengatur itu secara tegas," ujarnya. Sebelumnya, dalam pernyataan resmi Gedung Putih yang dirilis Rabu (23/7), disebutkan bahwa Indonesia menyepakati sejumlah langkah dalam rangka memperkuat perdagangan digital, jasa, dan investasi. Baca Juga: Dengan 65 Ribu Pegawai, Kemenimipas Genjot Pelayanan Cepat dan Transparan  Salah satu poinnya adalah memberikan kepastian atas kemampuan memindahkan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat. "Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#AS#Data WNI#Mensesneg#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.