VOICE Indonesia
Nasional

SPPG Wajib Punya Sertifikat Higiene Sanitasi Guna Jamin Keamanan MGB

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
SPPG Wajib Punya Sertifikat Higiene Sanitasi Guna Jamin Keamanan MGB
SPPG Wajib Punya Sertifikat Higiene Sanitasi Guna Jamin Keamanan MGB
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lama satu bulan sejak penetapan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 dan diumumkan kepada publik pada Senin (6/10/2025). Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami, atau yang akrab disapa Dirjen Ami, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar Dirjen Ami di Jakarta, Senin (6/10/2025). Baca Juga: Kemenkes Dorong Daerah Percepat Penerbitan SLHS untuk Program Makan Bergizi Gratis Ia menuturkan, SPPG yang telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk memperoleh SLHS, sedangkan SPPG yang baru ditetapkan wajib memiliki sertifikat dalam jangka waktu sama. “Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” jelasnya. Baca Juga: Luhut Optimistis Anggaran MBG Bakal Terserap Maksimal Murti menambahkan, sertifikasi ini tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga menjadi jaminan kualitas makanan bagi penerima manfaat program. “Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas,” tegasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Keamanan MBG#MBG#SLHS#SPPG
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.