
Stop Nonprosedural, Menteri P2MI Ingatkan Pentingnya Dokumen Resmi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bergerak cepat mengawal penanganan kasus kekerasan fisik yang menimpa tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Johor Bahru, Malaysia, demi memastikan keadilan hukum dan pelindungan penuh bagi para korban.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran kemanusiaan yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri. Pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai otoritas terkait guna mengusut tuntas perkara yang mencederai hak-hak pekerja tersebut.
Pernyataan resmi mengenai komitmen penuntasan kasus ini disampaikan langsung oleh Menteri Mukhtarudin kepada redaksi VOICEIndonesia.co pada Senin pagi (15/6/2026). Dalam keterangannya, ia membeberkan kronologi awal mula terungkapnya kasus yang menjadi sorotan tajam masyarakat ini berdasarkan laporan dari lapangan.
“Berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Senin pagi (15/6/2026).
Pihak kementerian sangat menyayangkan tindakan tidak manusiawi yang harus dialami oleh para pekerja domestik tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi kekerasan ini diduga bukan pertama kalinya terjadi, melainkan sebuah tindakan berulang yang menekan psikologis para korban.
“Berdasarkan keterangan yang diterima, para PMI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” kata Mukhtarudin.
Situasi di lapangan semakin rumit lantaran status ketenagakerjaan para korban yang tidak tercatat secara resmi di sistem keimigrasian. Hal ini pula yang sempat menjadi penghambat bagi para korban untuk mencari keadilan ke pihak kepolisian setempat karena adanya tekanan dan rasa takut yang besar.
“Ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang. Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI.” Lanjut Mukhtarudin.
Respons cepat segera diambil oleh jajaran KP2MI sesaat setelah menerima laporan valid mengenai keberadaan dan kondisi para korban. Sinergi antarinstansi langsung diperkuat guna mempercepat proses evakuasi serta tindakan hukum penjeratan para pelaku kekerasan fisik di Malaysia.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, KP2MI segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan langkah-langkah pelindungan dan pendampingan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu. Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Ujarnya.
Perkembangan terbaru dari otoritas penegak hukum di Malaysia menunjukkan sinyal positif dengan diamankannya sejumlah orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mengurai benang merah peristiwa pilu yang dialami oleh ketiga asisten rumah tangga itu.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Pemerintah Indonesia saat ini fokus membagi tim untuk mengamankan seluruh korban ke tempat yang jauh lebih aman dari jangkauan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendampingan psikologis serta bantuan hukum disiapkan secara melekat untuk mengawal jalannya persidangan di negeri jiran.
“Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur juga terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan yang sama. Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” pungkas Mukhtarudin.
Kerja sama yang solid antar perwakilan diplomatik Indonesia dalam merespons aduan darurat ini mendapatkan apresiasi tinggi dari pucuk pimpinan KP2MI. Upaya perlindungan ini dipastikan akan berjalan secara berkesinambungan hingga hak-hak normatif dan keadilan bagi para korban terpenuhi seutuhnya.
“KP2MI mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban. KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” tuturnya.
Di sisi lain, Mukhtarudin juga meminta publik tanah air untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum setempat. Spekulasi liar di media sosial dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya penyelidikan diplomasi hukum yang sedang dibangun oleh kedua negara.
“KP2MI juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia dan akan terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap PMI,” himbauan dari Menteri p2mi.
Menteri P2MI kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi jalur resmi keimigrasian dan ketenagakerjaan jika ingin mengadu nasib ke luar negeri. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi warga negara yang terjebak dalam lingkaran eksploitasi nonprosedural.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal,” tegas Mukhtarudin.(red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



