VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan difokuskan pada dua direktorat yang berada di lingkungan kantor pusat DJP.
“Penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan, dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, DJP Kemenkeu, untuk periode 2021–2026.
Baca Juga: Pemerintah Minta Aplikator Salurkan Bonus Hari RayaKasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.
KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Baca Juga: KUR Sektor Pertanian 2026 Mencapai Rp300 TriliunDalam perkara ini, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
Nilai kekurangan PBB yang semula diperkirakan sekitar Rp75 miliar, diduga direkayasa menjadi hanya Rp15,7 miliar. (af/ri)
Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total


























