VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara yang diperkirakan merugikan negara Rp2,7 triliun. Keputusan ini diambil meski lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka sejak 2017 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang tempusnya terjadi pada 2009 tersebut. Pendalaman penyidikan ternyata tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan proses hukum.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," tegasnya dalam keterangan resmi yang dilansir pada Jumat (26/12/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007-2014. KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Mantan penjabat bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp13 miliar terkait pemberian izin pertambangan. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 triliun.
Budi menjelaskan setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan proses hukum. KPK kemudian menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga : KPK Sebut Ada Upaya Penghapusan Barang Bukti Kasus Suap Bupati Bekasi
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," bebernya.
Meski menghentikan penyidikan, KPK menyatakan tetap terbuka jika ada informasi baru terkait kasus ini. Masyarakat yang memiliki kebaruan informasi dipersilakan menyampaikannya kepada lembaga antirasuah.
"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ucapnya.
Aswad saat menjabat penjabat bupati diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe. Dalam kondisi pertambangan masih dikuasai PT Antam, ia menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan.
Aswad kemudian diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi secara sepihak. Beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nikel hingga tahun 2014.
KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK tertera dalam pasal 40 UU 19/2019 yang memberikan kewenangan tersebut kepada lembaga antirasuah. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia