VOICE Indonesia
Nasional

Pemerintah Segera Proses Status Kewarganegaraan 2 Pria "Stateless" di Bali

Afifah - VOICEIndonesia.co
Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana
Foto: Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) berkomitmen melakukan akselerasi dalam memproses permohonan status kewarganegaraan bagi warga yang terjebak dalam kondisiĀ statelessĀ atau tidak memiliki kewarganegaraan.

Langkah ini ditegaskan pemerintah guna memberikan jaminan kepastian perlindungan hak asasi serta kepastian dokumen hukum bagi pemohon yang secara faktual telah tumbuh besar dan menetap di Indonesia namun terkendala aturan administratif masa lalu.

Pemerintah memastikan bahwa proses pemulihan status kependudukan ini tidak akan dibiarkan berbelit-belit di tingkat birokrasi asalkan seluruh pemenuhan dokumen pembuktian rekam medis dan histori tempat tinggal telah terpenuhi secara klir.

Komitmen ini sekaligus menjadi sinyal keterbukaan kementerian dalam memecahkan kebuntuan regulasi yang kerap menimpa anak-anak hasil perkawinan campuran maupun yang lahir di luar negeri.

"Segera memproses, betul-betul dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dinyatakan stateless dan sudah dinyatakan bahwa persyaratan itu terpenuhi, kami akan fasilitasi untuk itu," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Pernyataan Menkum tersebut merupakan respons langsung atas aduan terbuka dari dua pria bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, dalam forum dialog publik Kemenkum pada akhir Juni lalu.

Kakak beradik yang saat ini menetap di Bali tersebut mengetuk pintu kebijakan menteri karena status hukum mereka terombang-ambing, padahal sejak bayi berusia 3 bulan hingga menyelesaikan pendidikan tingkat atas mereka sepenuhnya hidup sebagai orang Indonesia bahkan sempat mengantongi KTP dan KK lokal.

"Saya ingin mengajukan permohonan kepada Menkum untuk memberikan kami status kewarganegaraan Indonesia kami kembali. Kami berdua sekarang tinggal di Bali sejak umur 3 bulan dan tumbuh besar di Indonesia, kami perlu bantuan dari Menkum untuk membantu kami," kata Joshua menyampaikan asparasinya di hadapan menteri.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum membongkar bahwa sengkarut hukum ini bermula karena Joshua dan Jordan lahir di Australia, sebuah negara yang menganut asasĀ ius soliĀ atau penetapan warga negara berdasarkan tempat kelahiran.

Karena lalai melapor dan memilih kewarganegaraan hingga batas akhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 kedaluwarsa pada Mei 2024 silam, status perlindungan paspor Australia mereka otomatis hangus sementara hak WNI mereka belum terdaftar resmi, sehingga keduanya terjebak dalam status tanpa kewarganegaraan.

Melihat kondisi mendesak tersebut, kementerian menyiapkan jalur diskresi khusus melalui mekanisme penetapan status bagi penyandangĀ statelessĀ murni agar mereka bisa segera dilantik menjadi WNI tanpa harus melewati proses naturalisasi umum yang memakan waktu bertahun-tahun.

Instansi terkait diinstruksikan langsung menyisir rekam jejak keduanya secara cermat agar tidak ada celah hukum yang terlanggar di kemudian hari.

"Ketika sudah dibuktikan berstatus stateless dan memilih menjadi WNI, pemerintah akan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkum, Dulyono.

Menkum Supratman meminta jajaran Ditjen AHU mereplikasi model penyelesaian cepat ini untuk mengurai ribuan kasus serupa yang dialami anak-anak keturunan Indonesia di berbagai wilayah perbatasan maupun kota-kota besar.

Ruang dialog terbuka bertajuk "Pasti Ada Solusi" dipastikan akan terus digelar secara berkala sebagai wadah jemput bola kementerian dalam memangkas sumbatan birokrasi demi mendongkrak mutu pelayanan publik ke tingkat tertinggi.

"Mudah-mudahan episode keempat ini tetap berjalan sebagaimana yang kita harapkan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik sehingga bisa memberi kepastian bagi masyarakat pengguna layanan," pungkas Supratman Andi Agtas. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE IndonesiaĀ· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

āš ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.