VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tidak memerlukan keputusan presiden (Keppres).
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri pada Sabtu (11/07/2026) dini hari, seiring terseretnya ia dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/07/2026).
Keppres baru akan diterbitkan hanya untuk pengangkatan Jampidsus definitif pengganti Febrie. Namun hingga kini belum ada nama yang diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana.
"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menerima surat pengunduran diri Febrie dan menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus untuk mengisi kekosongan jabatan sementara proses penggantian definitif berjalan.



























