VOICE Indonesia
Nasional

Terungkap! Judi Online dan Narkoba Ternyata Saling Keterkaitan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Terungkap! Judi Online dan Narkoba Ternyata Saling Keterkaitan
Terungkap! Judi Online dan Narkoba Ternyata Saling Keterkaitan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa adiksi perilaku judi online (judol) memiliki keterkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba dan membentuk pola adiksi ganda yang saling memperkuat serta memperparah dampak sosial di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Suyudi saat membuka Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba yang digelar secara daring pada Selasa (23/12).

Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi dua ancaman besar sekaligus, yakni peredaran gelap narkoba dan eskalasi adiksi judi daring.

“Keduanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius,” ujar Suyudi dalam keterangan di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Miris! Terjebak Online Scam di Kamboja, 600 WNI Menunggu Kepastian Negara 

Suyudi menjelaskan, adiksi judi online bukan sekadar persoalan moral atau pilihan individu, melainkan bekerja langsung pada sistem biologis otak, serupa dengan narkoba.

Kondisi tersebut memicu ketergantungan kronis yang berulang apabila tidak ditangani dengan intervensi yang tepat.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya pola penggunaan narkoba untuk menunjang aktivitas judi online.

Narkotika jenis stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan digunakan sebagai pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan dan masalah finansial.

“Pola ini berpotensi menyeret individu ke dalam lingkaran kehancuran yang berujung pada tindak kriminal,” kata Suyudi.

Baca Juga: SPPG Digadang-Gadang Mampu Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasan Pemerintah 

Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 tercatat sebesar 2,11 persen atau sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif.

Sementara itu, perputaran uang judi daring pada 2024 mencapai Rp359,81 triliun.

Angka tersebut dinilai mencerminkan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dari sisi neurobiologi, judi daring dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin berlebihan yang membajak sistem penghargaan otak, menurunkan kontrol diri, serta melemahkan kemampuan pengambilan keputusan.

“Kondisi ini membuat individu tetap terjebak dalam perilaku adiktif meskipun menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan,” ujarnya.

Menghadapi ancaman tersebut, BNN menempuh strategi komprehensif melalui penegakan hukum tegas terhadap bandar narkoba dan jaringan judi daring, sekaligus mengedepankan pendekatan kemanusiaan bagi para pecandu.

Upaya rehabilitasi dilakukan melalui empat pilar utama, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rehabilitasi Keliling (Re-Link), Tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido sebagai center of excellence.

BNN berharap pemahaman bahwa adiksi judi daring dan narkoba merupakan ancaman multidimensi dapat mendorong kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Indonesia Bersinar atau bersih narkoba.(af/hi)

Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BNN#Judol#narkoba
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.