VOICE Indonesia
Nasional

Terus Rugikan UMKM, Pemerintah Harus Buat Aturan Main Jelas Produk Bekas Impor

Afifah - VOICEIndonesia.co
Terus Rugikan UMKM, Pemerintah Harus Buat Aturan Main Jelas Produk Bekas Impor
Terus Rugikan UMKM, Pemerintah Harus Buat Aturan Main Jelas Produk Bekas Impor

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang - Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendesak pemerintah segera menyusun regulasi komprehensif terkait aktivitas thrifting atau penjualan barang bekas impor yang dinilai berpotensi merugikan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dorongan ini muncul usai kunjungan kerja Komisi VII ke PT Panarub Industry di Kota Tangerang, Banten, salah satu produsen alas kaki nasional yang turut terdampak maraknya produk impor di pasar domestik.

Novita menilai pemerintah perlu membedakan secara tegas antara kegiatan thrifting yang legal dan yang ilegal, terutama yang melibatkan barang bekas dari luar negeri.

Baca Juga: Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen di 2026, Ini Alasannya 

“Thrifting yang tidak legal ini yang tentunya harus dibatasi,” ujar Novita dikutip dari laman Parlementaria, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus memastikan bisnis thrifting yang digeluti anak muda tidak didominasi barang bekas impor, melainkan mendorong promosi produk dalam negeri.

Menurutnya, aktivitas thrifting yang legal dapat diarahkan untuk mengampanyekan gerakan bangga buatan Indonesia.

Baca Juga: Begini Cara PIS Terapkan Standar Keselamatan Kelas Global 

Lebih lanjut, Novita menyampaikan pentingnya pemerintah hadir dengan kajian dan kebijakan yang komprehensif agar tercipta keseimbangan antara perlindungan industri besar dan peluang bagi UMKM yang memanfaatkan tren thrifting.

“Poin kita adalah melindungi UMKM. Kita melindungi industri dalam negeri kita. Jangan sampai thrifting yang dijalankan oleh anak-anak muda kita adalah barang dari luar,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Produk Impor#Thrifting#UMKM
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.