VOICE Indonesia
Nasional

Cegah TPPO, Paralegal di 80 Ribu Posbankum Bakal Diberi Pemahaman Migran Aman

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Christina Aryani duduk di meja pertemuan resmi, mengenakan jas hitam, sambil mengangkat tangan kanan menjelaskan sesuatu di depan mikrofon. Nameplate bertuliskan "WAMENP2MI" terlihat di depannya.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani.(Foto: Voiceindonesia.co/KP2MI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani mematangkan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) lewat pendekatan "Migran Aman" di pos bantuan hukum Kementerian Hukum. Seluruh paralegal di 80.298 posbanhum di desa dan kelurahan seluruh Indonesia diharapkan memiliki pemahaman kuat terkait pencegahan kekerasan seksual dan TPPO.

PKS ini nantinya mencakup penyebarluasan materi pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana kekerasan seksual bekerja sama dengan Kementerian PPPA.

"Ke depan, seluruh paralegal di 80.298 posbankum di desa dan kelurahan seluruh Indonesia diharapkan memiliki pemahaman yang kuat terkait pencegahan kekerasan seksual, TPPO, serta perspektif gender dalam kerangka Migran Aman," kata Christina usai pertemuan dengan Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dan Wamen PPPA Veronica Tan, Senin (4/5/2026).

Christina berharap lewat kerja sama ini, materi terkait pencegahan kekerasan seksual, TPPO, serta perspektif gender akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum dan stakeholders terkait. Para pelatih atau trainer selanjutnya akan memperluas edukasi hingga ke tingkat akar rumput.

Kementerian P2MI akan memasukkan materi "Migran Aman" untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana menjadi calon pekerja migran yang aman dan terlindungi. Edukasi mencakup periode sebelum pemberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air agar bebas dari masalah hukum.

"Kami mematangkan rencana pembentukan PKS antara Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, dan Kementerian PPPA sebagai langkah konkret untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia," ujarnya.

Christina menargetkan penandatanganan PKS dilakukan pada 18 Mei 2026 dengan peluncuran program secara nasional. Penandatanganan akan bertepatan dengan peringatan Hari Anak untuk menekankan pentingnya perlindungan sejak dini terhadap calon pekerja migran.

"Kami menargetkan penandatanganan PKS dilakukan pada 18 Mei 2026, dengan peluncuran program secara nasional, bertepatan dengan peringatan Hari Anak," pungkasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.