
TikTok Shop Bakal Kembali, Begini Kata Zulkifli Hasan

VOICEIndonesia.co, Jakarta – TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop sebagai platform e-commerce yang terintegrasi dengan media sosial TikTok setelah sempat tutup pada Oktober akibat masalah regulasi.
Kini, TikTok Shop bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), menjadikan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan oleh Tokopedia.
“Jadi, ini percobaan selama tiga-empat bulan, nanti kita nilai, kita lihat seperti apa,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada konferensi persn Hari Belanja Online Nasional (HARBOLNAS) 12.12 di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.
Setelah uji coba ini, platform kolaborasi TikTok Shop akan melalui audit kepatuhan yang akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
Audit kepatuhan menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan dan regulasi, standar, bahkan hingga kode etik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Audit tersebut juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.
Baca Juga: Menaker Sosialisasikan Jaminan Sosial Bagi PMI di Lombok
“Ini semua masih uji coba dan akan kerja sama dengan tim Kemendag untuk mendapatkan compliance audit (audit kepatuhan) dan ini juga akan terus merapat kepada mereka untuk memikirkan bagaimana agar ideal, seperti patuh pada Kemendag,” imbuh CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto.
Dengan kolaborasi itu, TikTok dan GoTo diharapkan dapat memperluas manfaat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kolaborasi platform dinilai akan memberikan keuntungan karena bisa menjangkau pasar yang lebih luas.
TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober 2023. Keputusan itu diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.
Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce, sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



