
Tingkatkan Daya Saing Daerah, Kemendagri Gelar Diklat Manajemen

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Diklat Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah untuk Angkatan I dan II Tahun 2024.
Diklat ini merupakan upaya BPSDM Kemendagri memperkuat kinerja pemerintahan daerah melalui inovasi agar daya saing daerah meningkat.
Diklat ini diikuti oleh 30 perwakilan dari berbagai daerah untuk setiap angkatan. Kegiatan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan.
Hal ini terutama dalam mengelola tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta meningkatkan perekonomian termasuk daya saing daerah melalui penerapan inovasi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan, inovasi daerah merupakan kunci utama dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah (Pemda).
Baca Juga: Startup Talks, Kemlu Tingkatkan Kolaborasi di Bidang Smart Technology
"Inovasi daerah mencakup segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan tujuan menciptakan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan efisien," kata Sugeng di Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Menurut Sugeng, Pemda berperan penting dalam menghadirkan inovasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik.
Terlebih akses pelayanan publik yang mudah dibutuhkan untuk mengembangkan wilayah agar memiliki ekonomi yang unggul dengan ditopang komoditas berdaya saing.
Karena itu, inovasi yang bekerlanjutan termasuk dalam pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat sangat diperlukan.
"Untuk mendukung inovasi, pemerintah daerah harus menyiapkan kelembagaan, sistem, dan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah harus kreatif dan berperan sebagai fasilitator dalam menghadirkan ide-ide baru yang dapat mendorong ekonomi daerah," lanjut Sugeng.
Dirinya berharap, Diklat ini dapat melahirkan aparatur Pemda dan masyarakat yang inovatif, serta berani melakukan terobosan yang tetap sesuai koridor hukum.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



