
Pemerintah Bantah Transfer Data Penduduk ke Amerika

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). Dia menjelaskan bahwa meskipun perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS telah ditandatangani, proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi, dalam transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara. Penilaian tingkat perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Meutya menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke AS. Kesepakatan dagang hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital atau aktivitas ekosistem digital.
"Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," tegasnya.
Lingkup pada pasal 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Berdasarkan perjanjian dagang itu, Indonesia diminta untuk memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara.
Dalam kegiatan transfer data, juga ada ketentuan bagi pengendali data untuk menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual. Pemilik data menurut aturan bisa memberikan persetujuan eksplisit setelah diberi informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi.
Kesepakatan kedua negara menyatakan bahwa proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini UU tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang sedang dalam tahap pembentukan akan menjadi pihak yang menilai apakah suatu negara memiliki standar perlindungan data yang setara dengan Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



