VOICE Indonesia
Nasional

Pemerintah Bantah Transfer Data Penduduk ke Amerika

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tampak berbicara di podium saat menghadiri agenda resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Indonesia, Meutya Hafid(Foto: Voiceindonesia.co/Kemkomdigi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). Dia menjelaskan bahwa meskipun perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS telah ditandatangani, proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi, dalam transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara. Penilaian tingkat perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Meutya menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke AS. Kesepakatan dagang hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital atau aktivitas ekosistem digital.

"Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," tegasnya.

Lingkup pada pasal 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Berdasarkan perjanjian dagang itu, Indonesia diminta untuk memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara.

Dalam kegiatan transfer data, juga ada ketentuan bagi pengendali data untuk menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual. Pemilik data menurut aturan bisa memberikan persetujuan eksplisit setelah diberi informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi.

Kesepakatan kedua negara menyatakan bahwa proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini UU tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang sedang dalam tahap pembentukan akan menjadi pihak yang menilai apakah suatu negara memiliki standar perlindungan data yang setara dengan Indonesia.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.