
Tujuh WNI Dipulangkan Setelah Bekerja Sebagai Scammer di Kamboja

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI bersama KBRI Phnom Penh dan Bareskrim Polri memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja pada Jumat (26/12/2025).
Tujuh dari sembilan WNI tersebut diketahui telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan diduga dipekerjakan sebagai scammer dalam jaringan penipuan lintas wilayah.
“Seluruh WNI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB,” berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2026 Dinilai Tak Seimbang dengan Lonjakan Biaya HidupProses pemulangan dilakukan setelah para WNI menjalani prosedur keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi serta penerbitan izin keluar dari otoritas Kamboja.
KBRI Phnom Penh turut memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap, guna memastikan kepulangan mereka ke Tanah Air berjalan lancar.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung.
Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Baca Juga: RI Buka Akses Mineral Kritis ke AS demi Tarif Nol PersenTawaran kerja ilegal berpotensi menjerumuskan WNI ke dalam praktik eksploitasi, penipuan daring, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan WNI di luar negeri, sekaligus mengajak masyarakat agar memastikan setiap proses penempatan kerja dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku. (af/ri)
Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi TotalPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



