VOICE Indonesia
Nasional

Tujuh WNI Dipulangkan Setelah Bekerja Sebagai Scammer di Kamboja

Afifah - VOICEIndonesia.co
Tujuh WNI Dipulangkan Setelah Bekerja Sebagai Scammer di Kamboja
Tujuh WNI Dipulangkan Setelah Bekerja Sebagai Scammer di Kamboja

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI bersama KBRI Phnom Penh dan Bareskrim Polri memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja pada Jumat (26/12/2025).

Tujuh dari sembilan WNI tersebut diketahui telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan diduga dipekerjakan sebagai scammer dalam jaringan penipuan lintas wilayah.

“Seluruh WNI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB,” berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2026 Dinilai Tak Seimbang dengan Lonjakan Biaya Hidup

Proses pemulangan dilakukan setelah para WNI menjalani prosedur keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi serta penerbitan izin keluar dari otoritas Kamboja.

KBRI Phnom Penh turut memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap, guna memastikan kepulangan mereka ke Tanah Air berjalan lancar.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung.

Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Baca Juga: RI Buka Akses Mineral Kritis ke AS demi Tarif Nol Persen 

Tawaran kerja ilegal berpotensi menjerumuskan WNI ke dalam praktik eksploitasi, penipuan daring, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan WNI di luar negeri, sekaligus mengajak masyarakat agar memastikan setiap proses penempatan kerja dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku. (af/ri)

Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kamboja#online scam#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.