VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan mengubah kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di luar keputusan Dewan Pengupahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan seluruh kebijakan terkait UMP akan dijalankan sesuai kesepakatan forum tersebut.
“Intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan. Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Pramono menilai besaran UMP Jakarta yang telah ditetapkan berada pada level yang relatif baik.
Baca Juga: Tak Cuma Naik UMP, Pemprov Jabar Siapkan Jurus Jaga Buruh dan Dunia Usaha
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan menghalangi pihak-pihak yang masih keberatan untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
“Sekali lagi, kalau memang masih ada yang keberatan, ini kan negara demokrasi. Boleh-boleh saja (unjuk rasa),” ujarnya.
Sebelumnya, Pramono telah mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876.
Angka tersebut naik 6,17 persen atau sebesar Rp333.115 dibandingkan UMP sebelumnya yang berada di level Rp5.396.761.
Ia menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula perhitungan upah minimum, termasuk penetapan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Baca Juga: Program MBG Diproyeksikan Serap Anggaran Tercepat di Kuartal I 2026
Meski demikian, keputusan tersebut masih menuai penolakan dari kalangan pekerja.
Pada Kamis (8/1), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menuntut penyesuaian UMP DKI Jakarta serta pengembalian upah sektoral di Jawa Barat.
Aksi itu merupakan lanjutan dari demonstrasi yang digelar pada 29 dan 30 Desember 2025 dengan tuntutan serupa terkait penetapan upah tahun 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2026 hingga setara 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL), serta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar lima persen di atas KHL.
"Kita nggak mau 'lip service', kita nggak mau hanya sekedar kata-kata, yang kita mau bukti," tegas Said.
Ia juga menawarkan alternatif kebijakan berupa subsidi langsung kepada buruh apabila penyesuaian UMP belum dapat direalisasikan.
“Kalau (upah) memang tetap Rp5,73 juta setiap buruh penerima upah minimun disubsidi oleh pemerintah DKI Jakarta Rp200 ribu sampai satu tahun,” ujarnya.
Menurut Said, struktur pengupahan di Jakarta dinilai belum mencerminkan karakter ibu kota sebagai pusat jasa, perdagangan, dan teknologi. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia