VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – "Sekarang di Riau itu bukan hanya masyarakat adat, itu banyak tempat. Di Indragiri Hilir, di Indragiri Hulu, di Kampar, di Pelalawan, semua daerah itu sudah ricuh," ujarnya dilansir Rabu (1/7/2026).
Mafirion menjelaskan, masyarakat adat merasa kawasan yang dianggap berada di luar kawasan hutan diserahkan kepada Agrinas, padahal mereka menganggap kawasan tersebut merupakan hutan adat mereka. Maraknya sengketa lahan pemegang konsesi hutan di berbagai daerah dinilai telah menjadi alarm keras bagi kinerja legislasi nasional.
Ia menegaskan DPR berkewajiban untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat agar kepastian hukum atas kawasan hutan dapat ditegakkan. Dengan begitu, batas antara kawasan hutan negara dan kawasan milik masyarakat adat menjadi jelas.
"Kalau pemerintah sudah menyerahkan kepada kita, saya pikir itu DPR punya kewajiban untuk segera mengesahkan. Supaya kita bisa tahu kawasan hutan mana yang milik negara, kawasan hutan mana yang milik masyarakat adat," tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk meninjau ulang dan memverifikasi kembali seluruh perizinan lahan lama yang cacat prosedural dan mengabaikan hak-hak ulayat. Termasuk kasus PT Tor Ganda dan lainnya yang perlu diverifikasi ulang untuk memisahkan mana kawasan adat dan mana kawasan hutan negara.
"Kawasan-kawasan hutan yang sekarang diambil alih, yang sudah berubah menjadi perkebunan seperti kasus PT Tor Ganda dan lain-lainnya, itu juga diverifikasi," jelasnya.
Mafirion menegaskan percepatan regulasi ini harus menjadi solusi akhir agar konflik agraria tidak terus diwariskan ke generasi mendatang.
"Jangan sampai ini menjadi beban sejarah, nanti ganti pemerintahan, soal lagi, ganti pemerintahan, soal lagi dan ini akan terus-menerus karena mereka akan turun-temurun akan menyampaikan persoalan ini kepada anak cucu mereka," pungkasnya.



























