VOICE Indonesia
Nasional

Ini Urgensi Pengesahan UU Masyarakat Adat

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi menampilkan palu hakim, timbangan keadilan, dokumen, dan peta kawasan adat dengan latar kawasan hutan sebagai simbol urgensi pengesahan regulasi yang memberikan kepastian hukum atas wilayah
Ilustrasi palu hakim, timbangan keadilan, dokumen, dan peta kawasan adat yang merepresentasikan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria serta perlindungan hak masyarakat adat.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – "Sekarang di Riau itu bukan hanya masyarakat adat, itu banyak tempat. Di Indragiri Hilir, di Indragiri Hulu, di Kampar, di Pelalawan, semua daerah itu sudah ricuh," ujarnya dilansir Rabu (1/7/2026).

Mafirion menjelaskan, masyarakat adat merasa kawasan yang dianggap berada di luar kawasan hutan diserahkan kepada Agrinas, padahal mereka menganggap kawasan tersebut merupakan hutan adat mereka. Maraknya sengketa lahan pemegang konsesi hutan di berbagai daerah dinilai telah menjadi alarm keras bagi kinerja legislasi nasional.

Ia menegaskan DPR berkewajiban untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat agar kepastian hukum atas kawasan hutan dapat ditegakkan. Dengan begitu, batas antara kawasan hutan negara dan kawasan milik masyarakat adat menjadi jelas.

"Kalau pemerintah sudah menyerahkan kepada kita, saya pikir itu DPR punya kewajiban untuk segera mengesahkan. Supaya kita bisa tahu kawasan hutan mana yang milik negara, kawasan hutan mana yang milik masyarakat adat," tegasnya.

Pihaknya berkomitmen untuk meninjau ulang dan memverifikasi kembali seluruh perizinan lahan lama yang cacat prosedural dan mengabaikan hak-hak ulayat. Termasuk kasus PT Tor Ganda dan lainnya yang perlu diverifikasi ulang untuk memisahkan mana kawasan adat dan mana kawasan hutan negara.

"Kawasan-kawasan hutan yang sekarang diambil alih, yang sudah berubah menjadi perkebunan seperti kasus PT Tor Ganda dan lain-lainnya, itu juga diverifikasi," jelasnya.

Mafirion menegaskan percepatan regulasi ini harus menjadi solusi akhir agar konflik agraria tidak terus diwariskan ke generasi mendatang.

"Jangan sampai ini menjadi beban sejarah, nanti ganti pemerintahan, soal lagi, ganti pemerintahan, soal lagi dan ini akan terus-menerus karena mereka akan turun-temurun akan menyampaikan persoalan ini kepada anak cucu mereka," pungkasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.