VOICE Indonesia
Nasional

UU TPKS Hadiah di Hari Kartini Bagi Perempuan Indonesia

Redaksi - VOICEIndonesia.co
UU TPKS Hadiah di Hari Kartini Bagi Perempuan Indonesia
UU TPKS Hadiah di Hari Kartini Bagi Perempuan Indonesia

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani bersama Anggota DPR RI Diah Pitaloka dan Anggota DPR RI Krisdayanti menerima kelompok-kelompok perempuan.

Dalam acara ini, kelompok-kelompok perempuan mengucapkan rasa terima kasih terhadap disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta meminta dan mendukung pengimplementasiannya. 

Puan pun menilai UU TPKS merupakan hadiah di hari Kartini bagi para perempuan Indonesia yang telah diperjuangkan bersama-sama. Saat bertemu dengan berbagai elemen masyarakat itu, ia melihat banyaknya dukungan yang kemudian meminta agar implementasi dari undang-undang TPKS ini dapat berjalan menjadi cita-cita bersama. 

"Ini (UU TPKS) adalah hadiah di hari kartini bagi perempuan Indonesia, anak Indonesia, agar kedepan itu jangan sampai terjadi ada korban kekerasan, namun bagaimana kita mencegah, memitigasi, sehingga undang-undang TPKS memang bisa bermanfaat dalam melindungi dan menjaga serta mencegah jangan sampai ada kekerasan seksual untuk perempuan dari anak khususnya,” ujar Puan saat menemui media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jum’at (22/4/2022). 

Ketua DPR RI ini pun mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dari semua elemen bangsa dalam bergotong-royong UU TPKS bisa segera disahkan. “Nantinya itu (dukungan masyarakat) saya harapkan juga bisa dilakukan dalam pembahasan undang-undang yang lain, sehingga nantinya setiap undang-undang yang kemudian disahkan di DPR akan bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Politisi fraksi PDI-Perjuangan ini pun meminta masyarakat untuk tetap mengawal implementasi UU TPKS. “Saya juga meminta kita semua tetap mengawal karena sekarang ada di pemerintah, bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan undang-undang TPKS ini bisa segera diselesaikan sehingga implementasi di lapangan itu akan menjadi lebih kuat,” ujar Puan. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR#Hari Kartini#Perempuan Indonesia#RUU TPKS
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.