
UU TPKS Hadiah di Hari Kartini Bagi Perempuan Indonesia

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani bersama Anggota DPR RI Diah Pitaloka dan Anggota DPR RI Krisdayanti menerima kelompok-kelompok perempuan.
Dalam acara ini, kelompok-kelompok perempuan mengucapkan rasa terima kasih terhadap disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta meminta dan mendukung pengimplementasiannya.
Puan pun menilai UU TPKS merupakan hadiah di hari Kartini bagi para perempuan Indonesia yang telah diperjuangkan bersama-sama. Saat bertemu dengan berbagai elemen masyarakat itu, ia melihat banyaknya dukungan yang kemudian meminta agar implementasi dari undang-undang TPKS ini dapat berjalan menjadi cita-cita bersama.
"Ini (UU TPKS) adalah hadiah di hari kartini bagi perempuan Indonesia, anak Indonesia, agar kedepan itu jangan sampai terjadi ada korban kekerasan, namun bagaimana kita mencegah, memitigasi, sehingga undang-undang TPKS memang bisa bermanfaat dalam melindungi dan menjaga serta mencegah jangan sampai ada kekerasan seksual untuk perempuan dari anak khususnya,” ujar Puan saat menemui media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jum’at (22/4/2022).
Ketua DPR RI ini pun mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dari semua elemen bangsa dalam bergotong-royong UU TPKS bisa segera disahkan. “Nantinya itu (dukungan masyarakat) saya harapkan juga bisa dilakukan dalam pembahasan undang-undang yang lain, sehingga nantinya setiap undang-undang yang kemudian disahkan di DPR akan bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tuturnya.
Politisi fraksi PDI-Perjuangan ini pun meminta masyarakat untuk tetap mengawal implementasi UU TPKS. “Saya juga meminta kita semua tetap mengawal karena sekarang ada di pemerintah, bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan undang-undang TPKS ini bisa segera diselesaikan sehingga implementasi di lapangan itu akan menjadi lebih kuat,” ujar Puan. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



