VOICE Indonesia
Nasional

Wapres Janjikan Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kiai di Pesantren Pati Transparan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pernyataan dalam kegiatan resmi pemerintah.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Foto: Voiceindonesia.co/SekretariatWapres)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gibran mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati. Wapres memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual berjalan transparan dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ke depan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," kata Wapres Gibran dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Wapres memastikan pemerintah telah menempatkan isu perlindungan anak sebagai prioritas. Salah satu fokusnya adalah membuat lingkungan sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Gibran menyatakan tindakan kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dan proses hukum akan dilakukan secara tegas. Pemerintah akan memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan yang memadai baik secara psikologis maupun medis untuk pemulihan trauma.

"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap setidaknya 50 santriwati yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.

Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut. Polresta Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka meskipun hingga kini belum juga ditahan. "Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," pungkasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.