
WFH Hari Jumat Dinilai Tidak Ideal

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan mengendalikan polusi udara, namun tetap dengan pengawasan ketat terhadap produktivitas pelayanan publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa aturan ini akan dievaluasi secara menyeluruh setelah dua bulan pelaksanaan.
Baca Juga: Tersangka Penggelapan Dana Gereja Diciduk di Bandara Kualanamu Usai Kabur ke Malaysia
Meskipun berlaku bagi ASN, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor vital seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, industri strategis, logistik, serta kegiatan belajar-mengajar jenjang dasar hingga menengah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala dan pengawasan konsisten agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
Ia menyoroti pemilihan hari Jumat yang dianggap memiliki risiko administratif tertentu.
"Kami meminta penerapan WFH setiap hari Jumat ini dilakukan evaluasi berkala. Meski kami memahami diskresi pemerintah, pilihan hari ini tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend," ujar Khozin, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Khofifah Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu Kenaikan BBM yang Belum Jelas
Khozin menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh sekadar urusan birokrasi, melainkan harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mendesain sistem transportasi umum yang lebih baik.
Koordinasi lintas kementerian dianggap kunci agar target penurunan konsumsi BBM dan perbaikan kualitas udara dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.
Bagi sektor swasta, pemerintah memberikan imbauan untuk menyesuaikan skema kerja serupa, namun tidak bersifat wajib. Di bidang pendidikan tinggi, pelaksanaan WFH akan menyesuaikan dengan kebijakan teknis dari kementerian terkait.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi solusi jangka pendek yang efektif dalam menghadapi dinamika harga energi global saat ini. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



