
WNA Asal Pakistan Ditangkap Terkait Pengiriman Paspor Palsu Yunani

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial NUD (28) yang terlibat dalam sindikat pembuatan paspor palsu.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai adanya paket kiriman berisi paspor ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa paket kiriman dari Yunani tersebut berisi tiga buah paspor Ukraina dan Pakistan.
Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya Perlindungan Hukum
Berdasarkan pelacakan alamat penerima, petugas melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
"Hasil koordinasi menunjukkan alamat penerima paket berada di apartemen wilayah Jakarta Pusat, sehingga kami segera melakukan penjangkauan," ujar Iqbal di Jakarta, Kamis (12/3).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita empat unit telepon genggam, satu unit laptop, 10 stempel negara asing, serta kardus paket pengiriman.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil
Tersangka NUD diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor, namun faktanya ia melakukan aktivitas ilegal dan penipuan izin tinggal.
Kasi Wasdakim Jakarta Pusat, Yudhistira, menambahkan bahwa tersangka sengaja membuat stempel negara asing untuk mengisi paspor palsu tersebut dengan berbagai cap perjalanan.
"Memang paspor jika sudah banyak cap stempelnya maka akan semakin kuat, seolah- olah pemegang paspor tersebut sudah bepergian ke berbagai negara," katanya.
Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi kesigapan jajaran Imigrasi Jakarta Pusat dalam mengeksekusi temuan dari lapangan.
Saat ini, NUD telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan pemalsuan dokumen internasional dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upak Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



