
WNA Asal Suriah Didakwa Palsukan Dokumen Keimigrasian
VOICEIndonesia.co,Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malik Hafian telah memalsukan dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
"EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Selasa.
"Klien saya didakwa melakukan perbuatan menggunakan dokumen palsu untuk pengurusan EPO di kantor Imigrasi Jakarta Timur, tadi disampaikan pembacaan dakwaan oleh JPU seperti itu," kata Kuasa Hukum Malik, Devid Oktanto usai persidangan.
Baca Juga : Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA di Sepanjang 2023
Menurut dia, dalam dakwaannya JPU menjerat Malik dengan Pasal 263 KUHP ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Namun, kata dia, terdakwa Malik dalam persidangan menolak dakwaan tersebut karena karena kliennya tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan dokumen palsu yang dimaksud.
Selain itu, terdakwa Malik juga tidak pernah memalsukan tanda tangan siapa pun untuk dituangkan ke dalam sebuah dokumen.
"Klien saya menggunakan jasa agen kepengurusan izin tinggal terbatas. Beliau (Malik) tidak mengerti mengenai masalah birokrasi ataupun hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, untuk memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Malik meminta bantuan dari pihak agen," papar Devid.
Dalam persidangan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Malik dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan bantahan atau eksepsi.
Baca Juga : Imigrasi Palembang Terbitkan 973 Izin Tinggal WNA
"Kami akan mengajukan bantahan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut," kata Devid.
Persidangan pun akan dilanjutkan kembali pada 3 Januari 2024 untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Malik.
Kasus tersebut bermula ketika Malik dirumahkan dari PT Hikmat yang diketahui sebagai tempatnya bekerja. Kemudian Malik ditelantarkan tanpa pihak sponsor memulangkan kembali ke negara asalnya.
Malik dan pihak keluarga pun dibantu para tetangganya untuk mencukupi kebutuhan kehidupannya sehari-hari, seperti makan, minum dan sewa tempat tinggal hingga pekerjaan baru sebagai penjahit busana muslim pria dan wanita sesuai keahliannya.
Memasuki Februari tahun 2022, izin tinggal terbatasnya (ITAS) akan berakhir, lalu Malik mencoba berkonsultasi dan meminta bantuan agen untuk mengurus perpanjangan ITAS.
"Selanjutnya, tanpa sebab yang jelas dan dengan keterbatasan bahasa Indonesia yang dapat dimengerti, Malik dipanggil dan diperiksa di Polres Jakarta Timur. Pada 3 Agustus 2023, Malik ditetapkan sebagai tersangka dan pada 29 September 2023, langsung ditahan," kata Devid.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan, sebab Malik selama dalam pemeriksaan selalu kooperatif. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



