
WNA Bangladesh Kantongi KTP NTT Tak Terdaftar

VOICEIndonesia.co, Medan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memastikan delapan warga negara asing (WNA) Bangladesh mengantongi KTP elektronik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terdaftar.
"Selain itu, nomor induk kependudukan atau NIK yang tertera di KTP tidak terdaftar itu bukanlah NIK Kota Medan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Baginda Siregar, di Medan, Rabu, 20 Desember 2023.
Baginda mengatakan, pihaknya menemukan fakta pemalsuan KTP elektronik kedelapan WNA Bangladesh tersebut setelah melakukan pemeriksaan internal.
Dilansir dari ANTARA, aparat Kepolisian Resor Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah mengamankan kedelapan warga negara asing Bangladesh di Kabupaten Belu, NTT, Minggu, 10 Desember 2023.
Saat diperiksa kedelapan warga itu tidak bisa menunjukkan paspor asli, tetapi mengantongi KTP elektronik tiga kabupaten/kota di NTT, yakni Belu, Sikka, dan Kupang yang diurus oleh seseorang di Kota Medan, Sumatera Utara, berbiaya Rp300 ribu per orang.
"Dari foto KTP elektronik kedelapan warga Bangladesh tersebut, setelah kita lakukan verifikasi internal diketahui bahwa KTP itu tidak terdaftar," jelas dia.
Selain itu, lanjutnya, dalam hasil verifikasi juga menunjukkan NIK yang tertera di KTP elektronik tidak terdaftar WNA Bangladesh tersebut bukan NIK Kota Medan.
Baca Juga: Indonesia Sukses Inisiasi Resolusi Ekonomi Kreatif di PBB
"Proses pembuatan KTP elektronik tidak terdaftar itu tidak dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan," kata Baginda.
Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan lalu menyatakan akan menindak tegas aparatur Pemkot Medan apabila terbukti terlibat dalam memberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk mendapatkan KTP elektronik.
"Saya sudah sampaikan pada pelantikan terakhir, salah satunya ke Disdukcapil dan kemarin dari kecamatan dan kelurahan tolong untuk data diri khususnya KTP Medan jangan dimain-mainkan," katanya.
Bobby menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat, apabila terbukti aparatur Pemkot Medan terlibat dalam pembuatan KTP elektronik secara ilegal.
"Hari ini banyak juga yang mau buat KTP Medan hanya untuk berobat, pemalsuan data agar bisa kerja di luar negeri. Siapa pun aparat Pemkot Medan yang terlibat hukumannya kita beri hukuman berat," ujarnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



