VOICE Indonesia
Nasional

WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Jambi, Ini Masalahnya

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi seorang warga negara Singapura setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tinggal secara ilegal dan menggunakan dokumen perjalanan yan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi seorang warga negara Singapura setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tinggal secara ilegal dan menggunakan dokumen perjalanan yan

VOICEINDONESIA.CO, Jambi – Modus kenalan lewat aplikasi kencan daring kembali berujung masalah hukum. Kantor Wilayah Imigrasi Jambi akan mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok berinisial GO (34) melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (14/6/2026), setelah sebelumnya ditangkap di Kabupaten Tebo, Sabtu (13/6/2026).

Kepala Kanwil Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto menjelaskan GO masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B1 melalui Electronic Visa on Arrival, namun ditemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami selama keberadaannya di Jambi.

"Karena kami melihat adanya indikasi yang perlu didalami, kami memutuskan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," katanya.

GO ditangkap petugas Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo pada Rabu (10/6/2026) di Kabupaten Tebo, Jambi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, GO datang ke daerah itu untuk menemui seorang perempuan berdomisili di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, yang dikenalnya lewat aplikasi kencan daring. GO sendiri tidak bisa berbahasa Inggris dan selama ini berkomunikasi menggunakan aplikasi penerjemah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah aplikasi kencan pada telepon seluler milik GO. Pihak imigrasi kini mendalami kemungkinan keterkaitan GO dengan dugaan penipuan berkedok asmara atau love scamming maupun pelanggaran lainnya.

"Posisi WNA saat ini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo dan akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Juni 2026," ujar Petrus.

GO dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sepanjang 2025, tercatat 11 WNA telah dideportasi dari wilayah Jambi akibat berbagai pelanggaran keimigrasian, sementara pada Februari 2026 dua WNA asal Yaman juga telah dideportasi karena diduga berupaya memperoleh dokumen perjalanan RI secara tidak sah.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.