
WNI Nikah Siri dengan Pria Serawak, Pemerintah Malaysia Pulangkan Ibu dan Anaknya ke Indonesia

VoiceIndonesia.co - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memulangkan empat balita dan ibunya ke Indonesia.
Perempuan yang berasal dari Pontianak tersebut menikah siri dengan pria asal Serawak, Malaysia.
Dilansir dari ANTARA, Kamis, 14 September 2023, dalam kesempatan yang sama KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi sebanyak 50 orang WNI/ PMI bermasalah.
"Mereka dideportasi Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigresen Semuja, Serian, Serawak itu diantaranya 48 orang laki-laki dan dua orang perempuan, termasuk ibu dari empat balita yang direpatriasi," kata Konjen RI Raden Sigit Witjaksono di PLBN Entikong, Sanggau, Kamis.
Konjen RI Kuching menjelaskan bahwa, dari dua orang perempuan WNI yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Serawak tersebut, terdapat ibu dari empay Balita.
Perempuan tersebut berinisial AF (29) asal Pontianak, Kalimantan Barat. AF diketahui memiliki anak perempuan yang berusia dua bulan.
"Anak ini baru saja lahir dan selalu bersama ketika AF masih berstatus tahanan di penjara Puncak Borneo Kuching," kata Sigit.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak keluarga suami AF juga telah menyerahkan ketiga anak lainnya kepada KJRI Kuching untuk bersama-sama dipulangkan nanti ke Indonesia saat ibunya dideportasi oleh Jabatan Imigresen Serawak.
📖 Baca Juga ↗KJRI Johor Bahru dan BP3MI Riau Pulangkan Ibu dan Lima Anak WNI Korban TPPOSigit menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah menikah pada 2016, tetapi tidak didaftarkan di Jabatan Pendaftaran Negeri (JPN) Sarawak, sehingga anak-anak hasil perkawinan mereka dianggap anak di luar nikah mengikuti kewarganegaraan ibunya.
"Ketika ibunya dideportasi, anak-anaknya juga dikembalikan ke Indonesia. Pemulangan Ibu dan anak-anak tersebut didampingi oleh suami AF dan akan ditemani selama perjalanan pulang ke Pontianak, Kalbar," kata Sigit.
Menurut Konjen RI Kuching, jumlah PMI yang bermaslah sejak 1 Januari 2023 hingga 14 September 2023 yang dideportasi oleh Pemerintah Serawak mencapai 3151 orang.
Sementara yang direpatriasi oleh KJRI Kuching sebanyak 138 orang, sehingga jumlah total PMI bermasalah yang kembali ke Indonesia sebanyak 3289 orang.
"Proses pendampingan deportasi dan repatriasi tersebut berjalan dengan lancar atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Imigresen Malaysia Serawak serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI B di PLBN Entikong, Kalbar," kata Sigit.
Selanjutnya PMI tersebut akan kembali ke wilayah masing-masing melalui instansi dan Pemda terkait.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



