VOICE Indonesia
News

151 PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk Ilegal

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
151 PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk Ilegal
151 PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk Ilegal
VOICEINDONESIA.CO, Kuching - Sebanyak 151 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil dipulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia ke Indonesia dalam dua hari pada 12-13 Februari 2026. Data KJRI Kuching mengungkap dari total deportan tersebut, 146 orang tercatat masuk secara ilegal dan bekerja tanpa izin yang sah. Empat orang lainnya terlibat kasus narkotika dan satu orang terkait judi daring. Konsul Konsuler I KJRI Kuching Musa Derek Sairwona menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap setiap warga negara di luar negeri. KJRI berkomitmen memastikan setiap WNI dan PMI memperoleh perlindungan secara maksimal. "KJRI Kuching berkomitmen untuk memastikan setiap WNI dan PMI memperoleh pelindungan dan pendampingan secara maksimal," katanya pada Jumat (13/2/2026). Pemulangan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Negara senantiasa hadir bagi setiap WNI dan PMI di wilayah kerja Sarawak. "Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin hak dan martabat setiap warga negara di luar negeri," ujarnya.

Baca Juga : 71 PMI Dideportasi dari Malaysia, 9 Diantaranya Anak-Anak Para deportan berasal dari berbagai daerah dengan terbanyak dari Kalimantan Barat sebanyak 95 orang, Jawa Timur 28 orang, Nusa Tenggara Timur 7 orang, Jawa Barat 4 orang, dan Jawa Tengah 3 orang. Selebihnya berasal dari Lampung, DKI Jakarta, NTB, Sulawesi Selatan, dan Riau. Sektor pekerjaan yang digeluti para PMI di Sarawak meliputi sektor jasa 47 orang, konstruksi 46 orang, perkebunan 28 orang, industri 14 orang, dan perkapalan 1 orang. Sebanyak 15 orang lainnya tercatat tidak bekerja atau ikut orang tua. KJRI Kuching juga mengawal pemulangan dua jenazah PMI asal Nusa Tenggara Barat yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Sarawak. Jenazah berinisial I berusia 24 tahun meninggal dalam kecelakaan di Bintulu pada 10 Februari 2026, sementara R berusia 46 tahun wafat akibat kecelakaan di Miri pada 8 Februari 2026. Proses pemulangan jenazah dilakukan setelah KJRI Kuching berkoordinasi dengan keluarga korban, Pemerintah Provinsi NTB, serta Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hingga 13 Februari 2026, KJRI Kuching mencatat sebanyak 982 WNI dan PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak sepanjang tahun berjalan. Sementara delapan WNI dan PMI lainnya telah dipulangkan melalui program repatriasi dari tempat tinggal sementara KJRI Kuching. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Deportasi PMI#PMI#PMI Ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.