Baca Juga : 71 PMI Dideportasi dari Malaysia, 9 Diantaranya Anak-Anak Para deportan berasal dari berbagai daerah dengan terbanyak dari Kalimantan Barat sebanyak 95 orang, Jawa Timur 28 orang, Nusa Tenggara Timur 7 orang, Jawa Barat 4 orang, dan Jawa Tengah 3 orang. Selebihnya berasal dari Lampung, DKI Jakarta, NTB, Sulawesi Selatan, dan Riau. Sektor pekerjaan yang digeluti para PMI di Sarawak meliputi sektor jasa 47 orang, konstruksi 46 orang, perkebunan 28 orang, industri 14 orang, dan perkapalan 1 orang. Sebanyak 15 orang lainnya tercatat tidak bekerja atau ikut orang tua. KJRI Kuching juga mengawal pemulangan dua jenazah PMI asal Nusa Tenggara Barat yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Sarawak. Jenazah berinisial I berusia 24 tahun meninggal dalam kecelakaan di Bintulu pada 10 Februari 2026, sementara R berusia 46 tahun wafat akibat kecelakaan di Miri pada 8 Februari 2026. Proses pemulangan jenazah dilakukan setelah KJRI Kuching berkoordinasi dengan keluarga korban, Pemerintah Provinsi NTB, serta Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hingga 13 Februari 2026, KJRI Kuching mencatat sebanyak 982 WNI dan PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak sepanjang tahun berjalan. Sementara delapan WNI dan PMI lainnya telah dipulangkan melalui program repatriasi dari tempat tinggal sementara KJRI Kuching. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google News


























