
25 Warga di Nunukan Diamankan Terkait Kasus TPPO

Nunukan - Sebanyak 25 warga di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan pihak imigrasi terkait dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 4 orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
"Ada 25 orang yang kita amankan, terdiri dari 19 pekerja migran Indonesia (PMI), 2 motoris, dan 4 WNA," jelas Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Kepala Imigrasi Nunukan Ryan Aditya.
Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus dan diamankan tim gabungan satuan tugas (Satgas) Pamtas RI saat operasi TPPO di Pelabuhan Sebatik, Nunukan pada Senin (10/7).
"Mereka itu WNI yang kembali dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur tikus atau jalur kapal di Sebatik," terangnya.
Mereka mengaku datang ke Indonesia untuk berziah ke makan keluarganya di Indonesia. Ryan mengatakan terdapat 4 WNA asal Malaysia yang juga turut diamankan.
"Ngakunya mereka ke Indonesia itu ziarah ke makam keluarga yang ada di Sebatik, namun hal tersebut masih kami selidiki," ungkap Ryan.
Baca Juga: Temukan 145 KTP PPNS di Indonesia Habis Masa Berlaku, IJW Ajukan Audiensi ke Kemenkumham
Ryan menerangkan, mereka melakukan pelanggaran karena telah masuk secara ilegal atau nonprosedural. Mereka dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Enggak pakai calo, mereka mandiri ada yang punya paspor ada yang enggak punya paspor," bebernya.
"Tujuan mereka kembali ke kampung halaman masing-masing, dan paling banyak mereka berasal dari Sulawesi," tambah Ryan.
Saat ini para pekerja migran Indonesia (PMI) dan 4 warga negara asing (WNA) telah dititipkan ke BP3MI untuk melakukan proses penyelidikan. Setelah itu rencananya mereka akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
"Karena mereka itu korban, kami langsung serahkan ke BP3MI untuk pendataan dan memulangkan ke daerah masing-masing tapi menunggu hasil pemeriksaan dari kantor imigrasi," jelasnya.
Ryan menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan TPPO dalam kasus itu. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang yang mengantar para pekerja dan WNA tersebut.
"Ada satu orang motoris (masih diperiksa), tapi kita masih mendalami dulu, belum bisa bisa menetapkan tersangka," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



