VOICEINDONESIA.CO, Phnom Penh - Sebanyak 86 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya keluar dari sindikat penipuan daring di Kamboja telah pulang ke tanah air menggunakan penerbangan komersial secara mandiri sejak 30 Januari 2026.
Kepulangan ini dilakukan setelah melalui proses deportasi yang difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia Phnom Penh. Pada Kamis (5/2/2026), bertambah lagi 10 orang WNI yang kembali ke tanah air secara mandiri.
Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto menyampaikan harapan agar para WNI yang telah diberikan dukungan penerbitan dokumen perjalanan sementara dan keringanan denda keimigrasian dapat segera mengatur perjalanan pulang sesegera mungkin.
"Harapannya para WNI yang telah diberikan dukungan penerbitan dokumen perjalanan sementara (SPLP) oleh KBRI dan keringanan denda kemigrasian oleh otoritas Kamboja dapat segera mengatur perjalanan pulang ke Indonesia sesegera mungkin," katanya.
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia. Guna memperlancar proses keberangkatan, KBRI melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan otoritas bandara di Phnom Penh.
Baca Juga : Wamen Imipas : WNI Salah Perilaku, Bebas Visa Bisa Hilang
Setibanya di Indonesia, para WNI tersebut diperiksa oleh tim gabungan dari berbagai instansi termasuk aparat penegak hukum. Upaya ini untuk melengkapi assessment awal yang telah dilakukan KBRI saat setiap WNI menyampaikan aduan.
Antara 16 Januari sampai dengan 5 Februari 2026, sebanyak 3.446 WNI telah datang ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari sindikat penipuan daring di berbagai provinsi di Kamboja. Mereka meminta fasilitasi kepulangan ke Indonesia.
Di antara para WNI tersebut, 1.178 orang saat ini berada di penampungan sementara sambil menunggu proses deportasinya. Keperluan dasar para WNI difasilitasi KBRI bekerjasama dengan otoritas lokal.
KBRI terus meningkatkan proses pendataan WNI, verifikasi, assessment kasus, dan pembuatan SPLP bagi yang tidak punya paspor agar semakin banyak WNI dapat pulang ke Indonesia. KBRI juga telah menyampaikan ke otoritas Kamboja permohonan keringanan denda keimigrasian bagi hampir 800 WNI.
Permohonan keringanan denda ini diharapkan akan dikabulkan dalam beberapa hari ke depan sehingga dapat mempercepat proses kepulangan WNI yang masih terkendala masalah administratif keimigrasian. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News