
Airlangga Hartarto : Perlunya penguatan perlindungan PMI
JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan perlunya penguatan kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga, terutama dalam hal penanganan keberangkatan dan kepulangan PMI pada masa pandemi COVID-19.
āConcernĀ kita adalah pada keberangkatan dan pulangnya pekerja migran. Hal ini harus termonitor dan kita juga harus bisa memprediksi, sehingga kesiapan daerah dapat ditingkatkan,ā kata Menko Airlangga dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menko Airlangga menyampaikan harus adaĀ roadmapĀ untuk membantu meningkatkan keterampilan masyarakat di daerah yang menjadi kantong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan pelatihan yang dapat melengkapi kebutuhan pelatihan bagi CPMI agar dapat meningkatkan peluang sektor bekerja di luar negeri.
Dikutip dari halaman antaranews.com Berdasarkan data BP2MI, pada l tahun 2020 hampir 120.000 PMI telah memanfaatkan Program Kartu Prakerja.''DenganĀ upskillingĀ melalui prakerja, CPMI akan lebih berkualitas dan memiliki nilai lebih tinggi,ā ujar Airlangga.
Baca Juga : Gelombang Kepulangan dari 7.300 PMI, Kepala BP2MI Jemput 145 PMI Terkendala dari Malaysia
Selain memberikan program pelatihan untuk CPMI, BP2MI dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja juga telah melakukan diskusi terkait fasilitasi pemberian pelatihan kepada Purna PMI. BP2MI rencananya akan membuka 92 titik layanan pendampingan bagi Purna PMI di seluruh Indonesia.
Layanan pendampingan tersebut diharapkan dapat mendorong Purna PMI untuk mengakses Program Kartu Prakerja, sehingga purna PMI dapat memperoleh pelatihan dalam rangkaĀ skilling, reskilling, maupunĀ upskilling. Sehingga akan membantu mereka untuk mendapat pekerjaan baru di Indonesia, menjaga produktivitas agar tidak jatuh menjadi pengangguran pasca kepulangan.
Akibat pandemi COVID-19 penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara pada tahun 2020 menjadi terbatas. Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada tahun 2020 sebesar 59 persen dan penurunan remitansi sebesar 17,5 persen dibandingkan tahun 2019.
Pada Maret 2020, pemberlakuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Keputusan Menaker) 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI menyebabkan jumlah penempatan PMI menurun.
Jumlah penempatan mulai mengalami kenaikan ketika Keputusan Menaker 151/2020 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menaker 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Adaptasi Masa Kebiasaan Baru. Meski mulai mengalami kenaikan, jumlah penempatan PMI masih lebih rendah dibanding sebelum terjadi pandemi COVID-19. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



