
Aliansi Pelaut Indonesia Suarakan Pentingnya Tingkatkan Kesejahteraan Pelaut

Jakarta - Aliansi Pelaut Indonesia dengan tegas menyuarakan pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi para pelaut Indonesia melalui aksi damai.
Aksi yang bertema “Lindungi Laut, Lindungi Pekerjanya” ini bertujuan untuk memperhatikan dan meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan para pelaut Indonesia yang berperan penting dalam industri kelautan.
Melalui aksi damai ini, Aliansi Pelaut Indonesia ingin mengajak seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, perusahaan pelayaran, dan masyarakat umum, untuk bekerja sama dalam meningkatkan kondisi dan kesejahteraan pelaut.
Dalam keterangan pers yan diterima VoiceIndonesia.co, Selasa 27 Juni 2023, tujuan utama dari aksi damai ini termaktub dalam petisi yang di bacakan dalam aksi adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Gaji dan Kondisi Kerja: Aliansi Pelaut Indonesia mendorong pemerintah dan perusahaan pelayaran untuk meningkatkan standar gaji dan kondisi kerja yang adil bagi pelaut Indonesia. Masih banyak awak kapal Indonesia yang digaji Rp2000.000 dan Rp3000.000 /bulan.
2. Keselamatan dan Perlindungan: Aliansi Pelaut Indonesia menyoroti pentingnya perlindungan dan keamanan bagi para pelaut Indonesia selama mereka bekerja di kapal.
Upaya kolaboratif antara pemerintah, perusahaan pelayaran, dan organisasi pelaut diperlukan untuk memastikan bahwa pelaut mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi. Dengan mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan untuk awak kapal.
3. Pendidikan dan Pelatihan: Aliansi Pelaut Indonesia Mendesak pemerintah untuk merevisi sistim pendidikan pelaut dengan tidak lagi menerbitkan Sertifikat ANT V dan ATT V, Menghapus adanya sertifikat Level Operasioanal dan Management, mentertibkan sistim Wisuda dulu, Ujian kemudian dan Moratorium diklat pemberdayaan masyarakat yang akhirnya berakibat over surplus pelaut. Tanpa dibarengi dengan terciptanya lapangan kerja.
4. Aliansi pelaut Indonesai mendesak pemerintah untuk mengefektivkan implementasi MLC 2006 bagi awak kapal niaga dan segera meratifikasi ILO C-188 untuk kesejahteraan awak kapal perikanan
5. Aliansi pelaut Indonesia mendesak pemerintah untuk segera membenahi hubungan industrial awak kapal dengan mengacu kepada pasal 337 UU Pelayaran.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



