
Arab Saudi dan Malaysia Jadi Negara yang Sering Dituju CPMI Nonprosedural

Jakarta – Arab Saudi menjadi negara yang sering dituju karena mudahnya visa yang digunakan untuk menuju negara tersebut.
“Karena Arab Saudi cukup menggunakan visa umroh, visa ziarah, kalau sudah habis masa berlakunya visa ziarah tadi katakanlah 3 bulan, mereka ga kembali pulang, over stay mereka ga masalah,” jelas Rinardi selaku Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Rinardi mengatakan apabila mereka tidak ditemukan maka mereka akan bekerja.
Padahal jika dibandingkan, penghasilan yang dihasilkan oleh mereka yang bekerja di Arab Saudi tidak jauh dengan umr yang berada di Indonesia.
“Cuman empat setengah hingga lima juta, jakarta sekarang udah 5,6, kalau merkea bekerja di Indonesia mungkin bisa mendapat gaji sebesar itu, tapi mereka berangkat ke luar negeri karena iming-iming tadi,” kata Rinardi dikutip dari YouTube BP2MI, Selasa (16/05/23).
Seperti pada 10 CPMI yang berhasil digagalkan untuk berangkat ke Arab Saudi, mereka diiming-imingi gaji dan diberi uang untuk keluarga yang ditinggalkan.
“Mereka tidak tahu apa ancaman yang mereka dapatkan, karena mereka sudah memberikan gratis di awal, tapi pada saat sampai disana mereka akan menjadi dalam tanda kutip perahan, perahan dari calo untuk tidak menerima gaji secara penuh,” kata Rinardi
“Mungkin disana mereka akan menerima gaji satu juta atau dua juta, karena sisanya untuk membayar utang, itu bukan makan siang gratis,
“Itu adalah harus mereka bayar kembali dalam berpa periode berapa tahun kontrak mereka,” lanjut Rinardi.
Setelah itu adalah negara Malaysia karena menjadi negara yang memiliki perbatasan dengan negara Indonesia.
“Malaysia memiliki pintu paling banyak perbatasannya dengan kita, di Kalimantan Barat itu ada Entikong, di Kalimantan Utara, kemudian di Kepri dan Batam,” kata Rinardi.
Hal ini lah yang membuat CPMI datang tanpa dokumen resmi.
Diketahui kunjungan 10 negara ASEAN saat ini tidak memerlukan visa.
“Jadi jika kita selama 30 hari ke Singapur itu tidak perlu visa,” ungkap Rinardi.
Peluang itulah yang dipakai untuk kunjungan wisata.
Namun sayangnya, Malaysia memiliki kebijakan untuk mengeluarkan visa kerja.
“Sayangnya ada kebijakan dari pemerintah Malaysia, kalau ada perusahaan Indonesia yang memberangkatkan pekerja secara ilegal, visa kerja itu baru diterbitkan di negara Malasia,
“Satu-satunya negara yang menerbitkan visa pekerja adalah Malaysia,” kata Rinardi.
Hal ini tidak baik karena umumnya visa kerja diterbitkan oleh negara berasal pekerja tersebut. Dengan adanya visa pekerja yang dikeluarkan itu, Malaysia bisa mengatur dimana para pekerja itu akan ditempatkan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



