VOICE Indonesia
News

Bareskrim Polri Resmi Tahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Afifah - VOICEIndonesia.co
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

Kedua tersangka baru tersebut merupakan pimpinan PT SJU dari dua periode berbeda, yakni DHB selaku Direktur periode 13 Agustus 2021–14 September 2022, dan VC yang menjabat sebagai Direktur sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengendus keterlibatan keduanya dalam rantai bisnis ilegal serta praktik pencucian uang dari hasil tambang tersebut.

Langkah penahanan ini sekaligus menambah daftar tersangka dalam kasus yang melibatkan jaringan Toko Mas Semar Nganjuk tersebut.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Senin, 15 Juni 2026, yang akhirnya dihadiri oleh DHB dan VC.

Dalam pemeriksaan intensif yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, penyidik mencecar DHB dengan 33 pertanyaan dan mengajukan 23 pertanyaan kepada VC.

“Pascadilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” kata Ade Safri.

Untuk mendalami kasus ini lebih jauh, pihak kepolisian akan mengefektifkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini diambil guna melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana yang berputar dalam rantai kejahatan pertambangan emas ilegal tersebut.

Sebagai informasi latar belakang, tersangka DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A (Siman Bahar), sosok yang sebelumnya diduga kuat memiliki peran penting dan mengendalikan jaringan bisnis ilegal ini.

Namun, karena SB telah meninggal dunia, status hukumnya gugur dan secara hukum tidak dapat lagi dituntut.

Sebelum penahanan DHB dan VC, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu TW, DW, dan BSW, yang merupakan bagian dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.