VOICE Indonesia
News

Bareskrim Tangkap Pria Irak Penyalur PMI Ilegal di Apartemen Jaktim

Redaksi - VOICEIndonesia.co
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Polisi membongkar praktik penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Turki. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Ismael Ibrahum Khaleel dan Lies Herlinawati. "Pelaku yang diamankan yaitu Ismael (warga Irak) dan Lies Herlinawati (warga Indonesia)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3) Andi menjelaskan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan kepada keduanya di salah satu apartemen di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua tersangka, lanjut Andi, memiliki peran masing-masing dalam kegiatan penyaluran PMI ilegal tersebut. Baca Juga : Polisi Grebek Penampungan PMI Ilegal di Karimun Melangsir dari Detik.Com, Andi menerangkan Ismael berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk memberangkatkan 9 PMI ilegal ke Turki. Ismael juga menampung para korban sekaligus berkomunikasi dengan agen yang berada di luar negeri. "Berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya. Sementara itu, kata Andi, Lies bertugas untuk berkomunikasi dengan sponsor bernama Andi dan Isma. Andi dan Isma saat ini masih diburu Satgas TPPO Bareskrim. Andi menyebut Lies juga menerima uang dari agen di luar negeri dengan menggunakan rekening bank pribadinya. Lies bertugas mengiming-imingi para korban agar bersedia jadi PMI ilegal. "Tersangka Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma. Modusnya pelaku mengimingi para korban menjadi pekerja migran ilegal," kata Andi. Baca Juga : Polres Batu Bara Mengagalkan Pengiriman 17 PMI Ilegal Ke Malaysia Andi menuturkan keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Di samping penyidikan, Andi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Irak. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael," ujar Andi. Andi menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Irak#pekerja migran indonesia#PMI#PMI Ilegal#tppo#Turki
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.