
Berencana Bekerja ke Malaysia secara Nonprosedural, 12 Warga Lombok Timur Diamankan di Bandara Lombok
MATARAM,AKUUPDATE.ID - Sebanyak dua belas (12) warga Kabupaten Lombok Timur terpaksa mengurungkan niatnya untuk bekerja ke Malaysia setelah dicegah keberangkatannya oleh UPT BP2MI Mataram bersama dengan Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur (25/5)
Polsek Sub Sektor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), dan Aviation Security di ruang tunggu keberangkatan Bandara Internasional Lombok.
Pencegahan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari SBMI Lombok Timur dan Kantor Desa asal para CPMI terkait dugaan keberangkatan warganya yang akan bekerja secara nonprosedural ke Malaysia kepada Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan keterangan dari para CPMI, mereka membenarkan bahwa mereka akan bekerja ke Malaysia dengan rute penerbangan Lombok – Surabaya – Batam dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui jalur laut. Ketika ditanyakan terkait pihak yang membantu memfasilitasi keberangkatannya, para CPMI tersebut berkelit bahwa mereka berangkat secara mandiri dan tidak ada pihak yang memfasilitasi.
Baca Juga : UPT BP2MI DKI Jakarta Gelar Rapat Pemantauan dengan P3MI Guna Beri Layanan Terbaik bagi PMI
Sementara itu Kepala UPT BP2MI Mataram, Abri Danar Prabawa, menjelaskan bahwa modus seperti ini yang umum dilakukan oleh warga NTB untuk masuk ke Malaysia.
“Kami apresiasi adanya laporan dari desa seperti ini, sehingga kami dapat segera bergerak untuk melakukan pencegahan. Sebagian besar data penanganan permasalahan PMI nonprosedural yang tercatat di sistem kami adalah mereka yang berangkat melalui jalur domestik dan masuk lewat pintu perbatasan," kata Abri Danar.
Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, bahwa peran desa adalah melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI, sehingga desa memiliki tugas dan tanggung jawab melindungi warganya yang akan bekerja ke luar negeri.
Baca Juga : UPT BP2MI Palembang Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Sampai Kampung Halaman
Selanjutnya, para CPMI diserahkan kepada Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur guna dilanjutkan proses hukumnya kepada pelaku yang memfasilitasi keberangkatannya bekerja sama dengan Polres Lombok Timur.
Abri Danar menerangkan pada serah terima tersebut juga dilampirkan boarding pass penerbangan rute Lombok – Surabaya – Batam sebagai dokumen pendukung. “Laporan yang kami terima, terdapat pihak yang membantu memfasilitasi keberangkatan para CPMI tersebut dan ini yang akan kami dalami. Tentunya akan kami tindak tegas pelakunya agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Abri Danar. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



