
Sah! BGN Stop Insentif Operasional SPPG Selama Hari Libur Sekolah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kebijakan ini diambil menyusul penghentian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Melalui langkah ini, pemerintah memproyeksikan mampu melakukan efisiensi anggaran negara hingga mencapai Rp3 triliun.
Ketentuan penonaktifan dana operasional tersebut telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026.
Momentum jeda semester ini akan dimanfaatkan penuh oleh pemerintah untuk melakukan standarisasi tata kelola di lapangan.
“Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ujar Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Agustina menjelaskan bahwa selama masa operasional normal, setiap unit SPPG berhak memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari. Nilai flat tersebut bahkan tetap diberikan kepada unit yang belum beroperasi secara penuh atau yang jumlah penerima manfaatnya belum menyentuh kapasitas maksimal sebanyak 3.000 orang.
Namun, karena pasokan makanan ke sekolah diliburkan, maka hak keuangan tersebut otomatis dibekukan sementara.
Kebijakan ini langsung memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran belanja lembaga. Berdasarkan data pemetaan terbaru dari BGN, jumlah total SPPG yang saat ini telah aktif beroperasi di seluruh wilayah Indonesia sudah menyentuh angka 27.820 unit.
“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3.004.560.000.000," kata Agustina.
BGN menegaskan bahwa pembekuan distribusi pangan dan insentif selama 18 hari kerja ini murni dilakukan demi kepentingan penataan ulang ekosistem program logistik nasional tersebut.
Pemerintah membutuhkan ruang waktu bebas operasional agar pelaksanaan program MBG ke depannya dapat berjalan jauh lebih efektif, ekonomis, dan memenuhi standar higienis yang seragam.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” pungkas Agustina. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



