VOICE Indonesia
News

Sah! BGN Stop Insentif Operasional SPPG Selama Hari Libur Sekolah

Afifah - VOICEIndonesia.co
Aktivitas penyediaan makanan bergizi dalam program MBG sebagai bagian dari percepatan pembangunan dapur pelayanan gizi di berbagai daerah 3T di Indonesia.
Aktivitas penyediaan makanan bergizi dalam program MBG sebagai bagian dari percepatan pembangunan dapur pelayanan gizi di berbagai daerah 3T di Indonesia.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kebijakan ini diambil menyusul penghentian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Melalui langkah ini, pemerintah memproyeksikan mampu melakukan efisiensi anggaran negara hingga mencapai Rp3 triliun.

Ketentuan penonaktifan dana operasional tersebut telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026.

Momentum jeda semester ini akan dimanfaatkan penuh oleh pemerintah untuk melakukan standarisasi tata kelola di lapangan.

“Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ujar Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Agustina menjelaskan bahwa selama masa operasional normal, setiap unit SPPG berhak memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari. Nilai flat tersebut bahkan tetap diberikan kepada unit yang belum beroperasi secara penuh atau yang jumlah penerima manfaatnya belum menyentuh kapasitas maksimal sebanyak 3.000 orang.

Namun, karena pasokan makanan ke sekolah diliburkan, maka hak keuangan tersebut otomatis dibekukan sementara.

Kebijakan ini langsung memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran belanja lembaga. Berdasarkan data pemetaan terbaru dari BGN, jumlah total SPPG yang saat ini telah aktif beroperasi di seluruh wilayah Indonesia sudah menyentuh angka 27.820 unit.

“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3.004.560.000.000," kata Agustina.

BGN menegaskan bahwa pembekuan distribusi pangan dan insentif selama 18 hari kerja ini murni dilakukan demi kepentingan penataan ulang ekosistem program logistik nasional tersebut.

Pemerintah membutuhkan ruang waktu bebas operasional agar pelaksanaan program MBG ke depannya dapat berjalan jauh lebih efektif, ekonomis, dan memenuhi standar higienis yang seragam.

“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” pungkas Agustina. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.