
BP2MI minta tak mudah percaya iklan PMI di media sosial

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai iklan penempatan ke luar negeri yang muncul di media sosial, karena berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jangan pernah percaya kalau ada informasi lowongan di media sosial, karena sekarang ini jarimu adalah harimaumu. Tiap hari bisa melihat ada tawaran menggiurkan langsung apply, itu sudah masuk ke mulut harimau," ujar Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI Rinardi dalam sosialisasi pelindungan dan penempatan PMI diikuti daring dari Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan dalam perkembangan saat ini terdapat sejumlah modus operandi penempatan PMI tidak sesuai prosedur atau ilegal, termasuk penggunaan visa umrah, ziarah dan wisata. Promosinya dilakukan secara konvensional sampai dengan menggunakan media sosial.
Baca Juga : 11 PMI Tulungagung dan Trenggalek dipulangkan dengan selamat
Terdapat pula penempatan ilegal yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja (LPK) dan perusahaan penempatan PMI atau P3MI.
Merujuk kepada data BP2MI pada 2020-11 Juli 2024, Rinardi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menangani 110.524 orang PMI terkendala dengan 90 persen di antaranya adalah korban kejahatan menyangkut tenaga kerja Indonesia termasuk TPPO dan 80 persen korban adalah perempuan.
Tidak hanya itu, dalam periode yang sama terdapat 3.641 PMI yang dipulangkan karena mengalami sakit dan 2.588 jenazah PMI yang ditangani oleh BP2MI.
Dia memastikan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan pelindungan pekerja migran, termasuk juga keluarga mereka serta purna PMI untuk memastikan kesejahteraan setelah kembali ke Tanah Air.
Oleh karena itu, dia mendorong individu yang tertarik untuk bekerja di luar negeri agar melakukan penempatan sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi mendapatkan beragam jenis perlindungan dari negara.
"Perlindungan pekerja migran Indonesia termasuk sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja. Mulai dari jaminan sosial, jaminan hukum maupun ekonomi," ujar Rinardi. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



