
BPJAMSOSTEK Bekerja sama dengan Bank Mandiri Beri kemudahan PMI di Malaysia bayar iuran
JAKARTA, AKUUPDATE.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri untuk memberikan kemudahan kepada pekerja migran Indonesia di Malaysia dalam membayar iuran program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Menurut siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Jumat, kerja sama itu memungkinkan pekerja migran melakukan registrasi di aplikasi mobile BPJAMSOSTEK dan mendapatkan kode pembayaran, kemudian datang ke kantor cabang Mandiri International Remittance (MIR) di Malaysia untuk membayar iuran tanpa harus bawa dokumen kependudukan.
Pekerja juga migran bisa melakukan pembayaran iuran dalam waktu yang lebih cepat dengan pelayanan tersebut.Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Panji Irawan, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, dan President Director of Mandiri International Remittance Lugiyem meresmikan pelayanan pembayaran iuran via daring tersebut di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta pada Kamis (27/5).
Dilansir dari halaman antaranews.com, dengan membayar iuran Rp370 ribu, pekerja migran asal Indonesia bisa mendapatkan perlindungan dari program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK sejak masa pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman.
Baca Juga : UPT BP2MI Yogyakarta Sosialisasikan Pencegahan Penempatan Nonprosedural PMI
Selain itu, dua anak ahli waris pekerja berhak mendapat beasiswa pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi jika pekerja migran yang bersangkutan meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Besaran iuran bagi pekerja yang memperpanjang kontrak adalah Rp13.500 per bulan yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa perpanjangan kontrak kerja berakhir.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK mengatakan bahwa dari sekitar 800 ribu pekerja migran yang tercatat bekerja di Malaysia, hanya 10 persen yang masih jadi peserta aktif program jaminan BPJAMSOSTEK.
"Asumsinya, banyak yang habis masa perlindungan kesulitan memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran," katanya.
“Kami akan membuka kanal pembayaran iuran di negara lain dengan dengan bank Himbara lain. Semoga kemudahan ini dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh pekerja migran,"katanya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



