VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) membongkar gudang penyimpanan obat dan kosmetik ilegal senilai Rp25 miliar di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggerebekan ini berawal dari hasil patroli siber yang memantau maraknya peredaran produk tanpa izin edar (TIE) di berbagai platform online.
Dalam penindakan di lapangan sejak awal September 2026 tersebut, petugas menyita total 287 item atau sebanyak 459 ribu pieces produk impor ilegal asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
Rinciannya mencakup 243 item (436 ribu pieces) kosmetik ilegal/palsu bernilai Rp18,9 miliar, serta 44 item (23 ribu pieces) obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal senilai Rp6,1 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pentingnya pengawasan terpadu dari hulu ke hilir guna membendung arus masuk barang tanpa evaluasi keamanan dan mutu tersebut.
“BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat. Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” urai Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (30/9/2026).
Sejumlah merek populer yang disita antara lain OBA Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel; suplemen Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc; hingga produk kosmetik Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memasukkan barang impor melalui jasa forwarder umum tanpa dokumen resmi, lalu menyimpannya di gudang Tangerang sebelum dijual secara online ke masyarakat. Saat ini, kegiatan di gudang tersebut telah dihentikan sementara, seluruh sampel produk diuji laboratorium, dan kasusnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegas Taruna Ikrar.
Atas pelanggaran ini, pelaku dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sebagai langkah pencegahan, BPOM meminta pelaku usaha mematuhi aturan importasi serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat dan kosmetik. Laporan kecurigaan peredaran produk ilegal dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM di 1-500-533. (af)



























