VOICEINDONESIA.CO, Banten – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dugaan jalur masuk ratusan ribu produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal yang ditemukan di sebuah gudang di Kabupaten Tangerang, Banten.
Produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum menggunakan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Setelah masuk ke Indonesia, produk diduga disimpan di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.
Pengungkapan ini bermula dari hasil patroli dan profiling siber yang dilakukan BPOM terhadap aktivitas penjualan produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal di internet.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran dan pendalaman lapangan sejak awal September 2026. Tim BPOM Pusat bersama Balai POM di Kabupaten Tangerang, dengan dukungan Tim Badan Intelijen Negara (BIN), kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi produk ilegal tersebut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan harus dilakukan secara terpadu, baik di ruang digital maupun secara langsung di lapangan.
“Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” kata Taruna dalam konferensi pers di lokasi temuan.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 287 item dengan total sekitar 459 ribu pieces produk. Nilai keekonomian seluruh temuan diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Sebanyak 243 item atau sekitar 436 ribu pieces di antaranya merupakan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai keekonomian Rp18,9 miliar.
Sementara 44 item lainnya atau sekitar 23 ribu pieces merupakan obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp6,1 miliar.Produk yang ditemukan didominasi barang impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
Sejumlah produk tersebut antara lain Sausando Saka Spirulinum, Lumbar Spine Cooling Gel, Youthvita, Magnesium Glycinate, Women's Probiotic, Collagen, Calcium Magnesium Zinc, Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
BPOM menyatakan produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar dan belum melalui proses evaluasi. Karena itu, keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan.
Untuk mencegah peredaran lebih luas, BPOM menghentikan sementara kegiatan di gudang tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Sampel juga telah diambil untuk pemeriksaan laboratorium.
BPOM berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. (rnm)



























