
Cegah TPPO, BP2MI Mataram dan DP3AP2KB Provinsi NTB Lakukan Sosialisasi di Kabupaten Bima
MATARAM,AKUUPDATE.ID - Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram menghadiri kegiatan sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Keluarga Berencana (DP3AP2KB), yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Rabu (7/7), di Aula Kantor camat Langgudu, Kabupaten Bima.
Kepala UPT BP2MI Mataram, Abri Danar Prabawa, menyampaikan bahwa minat masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bekerja ke luar negeri cukup tinggi, namun jumlah kasus yang dilaporkan kepada BP2MI Mataram juga cukup tinggi.
Baca Juga : BP2MI Medan Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 bagi CPMI
“Berdasarkan data, hingga bulan Juli 2021 tercatat ada sebanyak 22 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bima yang ditangani oleh UPT BP2MI Mataram. Apabila ingin bekerja ke luar negeri, maka carilah informasi sebanyak mungkin terkait jenis pekerjaan dan jabatannya, sehingga lebih paham terkait pekerjaan nantinya,” ujar Abri Danar.
Baca Juga : Sepanjang 2021 UPT BP2MI NTT Fasilitasi Pemulangan 74 Jenazah PMI
Abri Danar juga menambahkan bahwa saat ini peran pemerintah desa sangatlah penting. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tugas desa adalah menyosialisasikan mekanisme bekerja ke luar negeri secara prosedural serta pendampingan ketika ada masalah yang menimpa PMI, hingga pendampingan PMI Purna untuk bisa berwirausaha.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan peran serta penggerak PKK Kabupaten Bima yang dihadiri oleh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Langgudu, Kader Posyandu, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), serta tokoh-tokoh masyarakat. Kesempatan ini juga merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga diharapkan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



