
Cegah TPPO Pasca Lebaran, KemenPPPA Minta Pemerintah Daerah Waspada

Jakarta – Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Priyadi Santosa meminta aparat desa hingga pemerintah daerah agar gencar menyosialisasikan tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam webinar yang bertajuk “Petaka Perempuan Desa Terjebak Pesona Ibukota, Pasca Mudik Hari Raya”, pada Kamis, 6 April 2023, Priyadi Santosa menyarankan kepada masyarakat agar tidak terjebak TPPO pasca mudik di ibu kota.
Untuk itu aparat desa, pemkab, hingga Pemprov agar menyosialisasikan tentang proses, cara, tujuan TPPO agar masyarakat menjadi waspada.
Pemahaman tentang TPPO ini penting seiring tingginya arus urbanisasi yang tidak dibarengi dengan bekal keahlian dan keterampilan warga pendatang.
Kondisi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan oleh oknum yang menjebak warga pendatang pada TPPO.
“Supaya masyarakat tidak mudah memercayai iming-iming yang dijanjikan orang lain/ perusahaan,” kata Priyadi Santosa.
Priyadi Santosa mengatakan faktor utama terjadinya TPPO antara lain kebiasaan merantau untuk memperbaiki nasib, budaya hidup yang konsumtif, perkawinan anak dan adanya diskriminasi dan persoalan gender.
Sementara faktor pendorongnya adalah kemiskinan, pengangguran, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, minimnya perlindungan sosial dari keluarha dan masyarakat terhadap anak-anak dan remaja, serta putus sekolah.
Priyadi Santosa menambahkan indikator TPPO diantaranta tidak menerima upah, tidak dapat mengelola sendiri upah yang diterima, adanya jeratan utang dan pembatasan atau perampasan kebebasan bergerak.
Kemudian korban tidak diperbolehkan berhenti bekerja, korban diisolasi atau ada pembatasan kebebasan untuk mengadakan kontak dengan orang lain, korban ditahan atau tidak diberikan pelayanan kesehatan, makanan yang memadai dan lain-lain.
Ada pemerasan atau ancaman pemerasan terhadap keluarga atau anak-anak korban, ancaman penggunaan kekerasan, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, korban diharuskan bekerja dalam kondisi yang sangat buruk dan atau harus bekerja untuk jangka waktu yang sangat panjang.
Korban tidak membayar sendiri atau mengurus sendiri perjalanan visa, paspor, serta tidak memegang sendiri surat-surat identitas diri atau dokumen perjalanannya, menggunakan paspor atau identitas palsu yang disediakan oleh pihak ketiga, serta eksploitasi pelacuran.
“Dengan sosialisasi TPPO, misalnya nanti masyarakat menghadapi kejadian, kok dipalsukan identitasnya. Masyarakatnya harus bisa menyadari itu,” tambah Priyadi Santosa.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



