
Demi Keselamatan, Kemnaker Imbau Calon PMI Agar Bekerja Secara Prosedural

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menindaklanjuti permasalahan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah yang viral di media sosial karena ditempatkan secara non-prosedural.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono di Jakarta mengatakan permasalahan dua PMI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga melalui agensi di Suriah itu dalam penanganan KBRI Damaskus dan kondisi mereka sehat dengan gaji lancar.
“Hingga kini KBRI Damaskus masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan. Kedua PMI ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi, saat akan berangkat dijanjikan di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE),” Kata Suhartono.
Suhartono mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pencari kerja luar negeri, calon PMI atau keluarga calon PMI untuk dapat bekerja secara prosedural dan agar dapat menghindari proses penempatan secara nonprosedural.
“Penempatan secara non-prosedural akan berdampak bagi keselamatan para calon PMI atau PMI itu sendiri, dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya,” kata Suhartono.
Diketahui saat ini negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah maupun Uni Emirat Arab masih dilakukan moratorium sejak 2015.
Selain itu Suhartono juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau pihak lain selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.
“Upaya mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” Ungkapnya.
Suhartono menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menangani kasus ini, termasuk upaya penegakan hukumnya.
“Apabila terdapat P3MI yang terbukt terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera,” ujarnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



