
DKI Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan Melalui DINAR

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta memperketat pengawasan ketenagakerjaan melalui aplikasi Sistem Data dan Informasi Norma Ketenagakerjaan (DINAR).
"Kehadiran aplikasi DINAR ini sebagai upaya mengatasi persoalan ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi isu krusial," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode "self assessment" berbasis daring (online).
Dilansir dari ANTARA, Hari menjelaskan, aplikasi ini dibuat mengingat berdasarkan data yang dimilikinya terdapat lebih dari 300 ribu perusahaan yang beroperasi di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.
Baca Juga: Diduga Jadi Operator Judi Online, Korban TPPO Meninggal di Kamboja
"Sementara tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai," ujar Hari.
Seluruh perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi DINAR ini. Secara teknis operasional, aplikasi akan tersambung dengan aplikasi perizinan milik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan perusahaan.
Tahapan sosialisasi dilaksanakan hingga akhir tahun ini dan operasional pengawasan lapangan menindaklanjuti penilaian dalam aplikasi dimulai pada awal 2025.
Baca Juga: Sidak ke Bandara Soetta, Kemnaker mendapat Penolakan dari Imigrasi
Hari menjelaskan, penilaian dalam aplikasi terbagi menjadi tiga kategori, yakni merah, kuning dan hijau. Perusahaan diwajibkan mengisi jawaban sebanyak 230 pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi untuk menentukan kategori nilai.
Perusahaan yang mendapatkan nilai jawaban mencapai lebih dari 80 persen akan masuk kategori hijau. Sedangkan jika hanya mampu menjawab 20 persen akan masuk kategori merah.
Pada tahap awal, kata Hari, tindak lanjut penilaian akan menyasar perusahaan yang masuk kategori merah.
Selain itu, untuk mengubah perusahaan yang masuk kategori merah, pihaknya akan melakukan pembinaan dengan target selama satu bulan naik ke kategori kuning dan satu lagi untuk masuk kategori hijau.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



