VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan perjudian daring atau onlineberinisial FP di Thailand. FP yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto mengatakan keberhasilan membawa FP kembali ke Indonesia merupakan hasil kerja sama dengan pihak berwenang di Thailand serta sejumlah unsur terkait.
"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," katanya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Setyo menjelaskan FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi online, seperti slot, kasino, dan judi bola.
Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut selama Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.
Penyidik kemudian menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026. FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Pencarian terhadap FP dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah mendapat informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.
"Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand," kata Setyo.
Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pihak berwenang Thailand. Pada Selasa (22/9) sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap FP.
"Dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia," katanya.
Setelah dipulangkan ke Indonesia, FP akan menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut.
"Untuk rilis resminya nanti, kami akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam operasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adex Yudiswan mengatakan tiga situs judi online, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN, beroperasi secara nasional maupun internasional.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap sistem pembayaran perjudian tersebut, penyidik menemukan transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) dengan nilai mencapai Rp1 triliun.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni APU, MAY, R, GG, dan TS.
Kelima tersangka tersebut memiliki peran berbeda, di antaranya sebagai pengelola PT UPT, pengurus legalitas perusahaan, serta pihak yang mengurus transaksi keuangan. (af)



























