VOICE Indonesia
News

DPR Desak Polisi Jerat Bandar Judi Berkedok Timezone

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi menampilkan seseorang berjaket hoodie mengoperasikan perangkat laptop dan telepon genggam dengan tampilan situs judi online serta pesan penipuan digital di layar monitor.
Ilustrasi menampilkan seseorang berjaket hoodie mengoperasikan perangkat laptop dan telepon genggam dengan tampilan situs judi online serta pesan penipuan digital di layar monitor.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap bandar dan penyelenggara judi besar yang nekat menyulap arena permainan anak "Timezone" menjadi markas perjudian terselubung di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Parlemen meminta kepolisian memanfaatkan momentum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk memiskinkan para cukong taruhan yang bersembunyi di balik kedok rekreasi keluarga.

"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian," kata Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Gus Falah menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini wajib bersandar penuh pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru resmi diimplementasikan tahun ini.

Regulasi anyar tersebut memberikan kewenangan mutlak bagi aparat kepolisian untuk menjebloskan para pengelola tempat hiburan ilegal ke dalam sel tahanan dalam jangka waktu yang lama serta denda bernilai miliaran rupiah.

Sesuai Pasal 426 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda yang nilainya mencapai Rp2 miliar.

Angka hukuman yang tinggi ini merefleksikan sikap tegas negara yang tidak berkompromi terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang merusak masa depan generasi muda.

Gus Falah menginstruksikan agar penyelidikan tidak berhenti pada level pekerja kasir atau pemain di lapangan, melainkan wajib memburu aktor intelektual di hulu ekosistem tersebut.

"Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera," ujarnya.

Bagi komisi hukum DPR, perlindungan anak-anak dari paparan judi terselubung berkedok wahana bermain merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

"Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," ungkap Gus Falah.

Skandal manipulasi bisnis hiburan ini sebelumnya dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang bergerak taktis meruntuhkan benteng kamuflase tersebut.

Tim Jatanras menggerbek dua arena ketangkasan anak gadungan sekaligus dalam sebuah operasi senyap terintegrasi pada Rabu (10/6/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB.

"Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Abdul membeberkan, lokasi penggerebekan draf pertama menyasar wahana bernama Dissney Timezone yang beralamat di Jalan Jembatan 3 Raya No. 5F - 5G, RT 23/RW 08, Penjaringan, Jakarta Utara, di mana petugas mengamankan 76 unit mesin perjudian tangkas.

Sementara lokasi kedua yang digulung adalah Sky Timezone di Jalan Taman Surya Boulevard No. 14 Blok D2, RT 07/RW 15, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, dengan sitaan 58 unit mesin judi elektronik. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.