VOICE Indonesia
News

DPR Desak Pemerintah Perjelas Posisi Koperasi Desa di Tengah BUMDes

Afifah - VOICEIndonesia.co
Peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Bawangan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Bawangan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mendesak pemerintah pusat untuk segera memberikan kejelasan regulasi terkait posisi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Langkah ini dinilai mendesak lantaran keberadaan lembaga ekonomi baru tersebut memicu kebingungan dan kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berjalan.

Sofwan mengungkapkan, banyak kepala desa di lapangan yang mempertanyakan arah, mekanisme, serta masa depan tata kelola KDMP karena absennya payung hukum yang sinkron dari pusat.

“Para kepala desa mempertanyakan masa depan KDMP karena sampai sekarang posisinya dinilai belum jelas di tengah keberadaan BUMDes,” ujar Sofwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).

Selain persoalan dualisme lembaga usaha tersebut, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI ini juga menyoroti masalah pelik seputar status kepemilikan dan pengelolaan aset desa. 

Banyak pemerintah desa saat ini membutuhkan jaminan kepastian hukum yang kuat agar pemanfaatan aset daerah tidak terseret ke dalam pusaran sengketa administratif maupun masalah hukum di kemudian hari.

Merespons dua kendala utama di tingkat akar rumput tersebut, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk bergerak cepat menyusun regulasi yang tegas, komprehensif, dan tersinkronisasi.

Sofwan menegaskan, kepastian regulasi dari jajaran kementerian sangat krusial agar pemerintah desa memiliki pedoman operasional yang seragam dan terukur. 

Sinkronisasi aturan dari pusat dinilai menjadi kunci utama agar aparatur desa tidak menjadi korban kebingungan birokrasi dalam mengeksekusi kebijakan nasional.

Melalui penguatan regulasi yang jelas mengenai tata kelola KDMP dan perlindungan aset, Sofwan berharap seluruh program pembangunan yang dicanangkan desa dapat berjalan optimal, akuntabel, serta mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.