
Baleg DPR Terapkan Estimasi Biaya Pembentukan UU

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menggulirkan reformasi birokrasi anggaran legislasi dengan menerapkan konsep bill cost estimation atau estimasi biaya pembentukan undang-undang (UU).
Langkah strategis ini diambil guna memastikan setiap produk hukum yang digodok di parlemen berjalan secara terencana, efisien, dan transparan, sekaligus mengikis pemborosan kas negara dalam setiap tahapan penyusunan regulasi nasional.
“Setiap pembentukan perundang-undangan tentu memiliki biaya. Mulai dari penelitian, perumusan, sampai proses meaningful public participation. Semua itu menimbulkan anggaran yang tidak bisa dikesampingkan karena sangat menentukan kualitas proses pembentukan undang-undang,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan usai membuka seminar bertajuk “Bill Cost Estimation dalam Pembentukan Undang-Undang” di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Bob memaparkan, penerapan bill cost estimation ini bukan dirancang untuk menetapkan harga mati atau nilai kaku dari sebuah undang-undang.
Sebaliknya, instrumen akuntansi publik ini berfungsi memberikan indikator serta kalkulasi metodologi yang presisi mengenai kebutuhan logistik, riset akademis, hingga penyerapan aspirasi masyarakat secara bermakna sebelum sebuah rancangan undang-undang (RUU) disahkan.
Parlemen menilai besaran anggaran legislasi ke depan akan sangat bergantung pada tingkat kerumitan materi muatan hukum.
RUU yang sifatnya sekadar revisi minor atas beberapa pasal dipastikan bakal memakan biaya yang jauh lebih murah jika dikonfrontasikan dengan pembentukan kluster undang-undang baru (omnibus law) atau regulasi yang mengubah draf struktural kelembagaan negara.
“Ketika proses ini disusun secara terencana, tingkat efisiensi biaya akan menjadi bagian penting untuk mendukung keberhasilan pembentukan undang-undang. Pada akhirnya, kualitas undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan kebutuhan bangsa,” jelas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, pemetaan biaya ini membuka peluang besar dilakukannya klasterisasi RUU berdasarkan tingkat kompleksitas pembahasan di komisi.
Pembagian kelompok ini dibagi menjadi tiga kluster makro: RUU revisi pasal tertentu, RUU perubahan sebagian besar bab, serta RUU yang benar-benar baru karena belum memiliki payung hukum dasar di Indonesia.
Sebagai percontohan riil di lapangan, Baleg saat ini sedang menggodok sejumlah regulasi yang berangkat dari nol, di antaranya RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU Pelelangan.
Karena belum memiliki landasan yuridis formal sebelumnya, proses draf penyusunan kedua aturan tersebut harus merangkak dari tahap paling awal sehingga memerlukan pasokan anggaran riset yang lebih komprehensif.
Bob menegaskan, kajian estimasi pembiayaan ini ditargetkan mampu melahirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baku yang jauh lebih akuntabel bagi internal parlemen. Hasil akhir dari standardisasi anggaran ini akan dijadikan kompas utama dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta draf perencanaan kerja legislasi matang menjelang tahun anggaran 2027.
“Kegiatan ini pada dasarnya untuk membangun estimasi yang terukur dengan prosedur dan SOP yang jelas. Yang paling penting adalah seluruh proses pembentukan undang-undang menjadi lebih terencana, sehingga persiapan untuk agenda legislasi tahun 2027 dapat dimatangkan dengan baik,” pungkas Bob Hasan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



