VOICE Indonesia
News

Empat Jenazah PMI Dipulangkan ke NTT, Tiga Berstatus Ilegal

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Empat Jenazah PMI Dipulangkan ke NTT, Tiga Berstatus Ilegal
Empat Jenazah PMI Dipulangkan ke NTT, Tiga Berstatus Ilegal
VOICEINDONESIA.CO, Kupang - Tiga dari empat jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipulangkan dari Malaysia pada Senin (9/3/2026) lalu tercatat tidak terdaftar secara resmi. Status nonprosedural atau ilegal ini membuat mereka kehilangan akses perlindungan dan hak-hak sebagai pekerja migran yang seharusnya dijamin pemerintah. Penyuluh Hukum Ahli Muda Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Yonas Bahan mengungkapkan dominasi pekerja migran nonprosedural dalam kasus kematian PMI NTT di luar negeri menjadi catatan serius. Sejak Januari 2026, total 32 jenazah PMI asal NTT telah dipulangkan dari Malaysia dengan mayoritas berstatus ilegal. "Sesuai data, tiga jenazah tidak terdaftar dalam sistem di BP3MI sehingga dikategorikan sebagai pekerja migran nonprosedural atau ilegal," kata Yonas di Kupang, NTT, Senin (9/3/2026). Empat jenazah yang dipulangkan adalah Martinus Beding dari Kabupaten Lembata, Reni Anakapu dari Kabupaten Sumba Timur, Ferdinandus Bria dari Kabupaten Malaka, dan Martha Tualaka dari Kabupaten Timor Tengah Selatan. Hanya Matius Beding yang tercatat berangkat melalui BP3MI Kalimantan Utara dengan status legal. Status nonprosedural membuat ketiga PMI tersebut tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum, asuransi, dan hak-hak pekerja migran lainnya. Kondisi ini berbeda dengan Matius Beding yang berstatus legal dan keluarganya dapat mengurus klaim asuransi serta hak-hak administratif lainnya. BP3MI NTT mencatat pada 2026 pemulangan jenazah PMI paling banyak berasal dari Kabupaten Ende, kemudian Kabupaten Malaka, Flores Timur, dan Kabupaten TTS. Tingginya angka kematian PMI nonprosedural menunjukkan masih banyak warga NTT yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Baca Juga : Pemerintah Terus Monitor Nasib 3 ABK yang Hilang di Selat Hormuz  "Semuanya masih didominasi oleh pekerja migran nonprosedural," ujarnya. Yonas menegaskan pemerintah terus mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara resmi. Keberangkatan melalui jalur legal memberikan perlindungan penuh, termasuk jaminan keselamatan kerja dan kompensasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Karena itu, kami dari pihak pemerintah tetap mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara resmi," katanya. BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan jenazah asal Kabupaten TTS dan Kabupaten Malaka langsung ke kampung halaman menggunakan mobil jenazah. Jenazah asal Kabupaten Lembata dipulangkan menggunakan kapal Pelni KM Tidar dari Kupang menuju Lewoleba pada Selasa (10/3/2026), sementara jenazah dari Sumba Timur langsung diterbangkan dengan Wings Air. Yonas mengingatkan calon pekerja migran dapat mencari informasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota masing-masing. Langkah ini penting agar memperoleh informasi yang jelas dan dapat bekerja dengan aman serta mendapat perlindungan penuh di luar negeri. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Pemulangan Jenazah PMI#PMI#PMI Ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.