
Empat Jenazah PMI Dipulangkan ke NTT, Tiga Berstatus Ilegal

Baca Juga : Pemerintah Terus Monitor Nasib 3 ABK yang Hilang di Selat Hormuz "Semuanya masih didominasi oleh pekerja migran nonprosedural," ujarnya. Yonas menegaskan pemerintah terus mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara resmi. Keberangkatan melalui jalur legal memberikan perlindungan penuh, termasuk jaminan keselamatan kerja dan kompensasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Karena itu, kami dari pihak pemerintah tetap mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara resmi," katanya. BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan jenazah asal Kabupaten TTS dan Kabupaten Malaka langsung ke kampung halaman menggunakan mobil jenazah. Jenazah asal Kabupaten Lembata dipulangkan menggunakan kapal Pelni KM Tidar dari Kupang menuju Lewoleba pada Selasa (10/3/2026), sementara jenazah dari Sumba Timur langsung diterbangkan dengan Wings Air. Yonas mengingatkan calon pekerja migran dapat mencari informasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota masing-masing. Langkah ini penting agar memperoleh informasi yang jelas dan dapat bekerja dengan aman serta mendapat perlindungan penuh di luar negeri. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



