
Garuda Naikkan Harga Tiket Pesawat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan keberlangsungan layanan penerbangan tetap terjaga di tengah fluktuasi harga avtur dunia.
Langkah ini diambil sejalan dengan implementasi regulasi terbaru Pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026 mengenai penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) serta rencana pemberian stimulus PPN 11% Ditanggung Pemerintah (DTP).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara operasional maskapai dan keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat.
Baca Juga: Warga Asing Otak Dibalik Kejahatan Siber di IndonesiaGaruda Indonesia berkomitmen untuk melakukan penyesuaian harga tiket kelas ekonomi domestik secara transparan dan terukur sesuai ketentuan regulator.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional,” ujar Glenny Kairupan di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Sebagai respons atas dinamika industri yang dipengaruhi ketidakpastian geopolitik, perusahaan akan mengevaluasi harga tiket secara berkala mengikuti pergerakan harga bahan bakar.
Baca Juga: Pemerintah Akui Masih Kesulitan Hadapi Tujuh Tantangan Sektor Tenaga Kerja
Selain penyesuaian tarif, Garuda Indonesia juga menyiapkan langkah mitigasi operasional guna menjaga produktivitas kapasitas penerbangan.
“Perusahaan juga mempersiapkan langkah-langkah mitigasi melalui pengkajian optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional,” tambah Glenny.
Ke depan, maskapai pembawa bendera bangsa (flag carrier) ini akan terus mencermati dinamika aviasi global agar tetap adaptif dalam mengambil kebijakan.
Fokus utama perusahaan adalah menjaga keberlanjutan bisnis tanpa mengorbankan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



